DPRD Bojonegoro Panggil Perusahaan Tembakau yang Dilaporkan Cemari Lingkungan

DPRD Bojonegoro Panggil Perusahaan Tembakau yang Dilaporkan Cemari Lingkungan. ????Menanggapi itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari mengonfirmasi bahwa PT Sata Tec hanya memiliki izin gudang tembakau, bukan izin pengolahan, sehingga harus menyesuaikan dokumen legalnya. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

DPRD Bojonegoro Panggil Perusahaan Tembakau yang Dilaporkan Cemari Lingkungan

Bojonegoro (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro memanggil sejumlah pihak untuk mencari solusi adanya laporan pencemaran lingkungan pengolahan tembakau di Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Selasa (4/2/2025).

Warga sekitar pabrik PT Sata Tec yang bergerak dalam pengolahan tembakau itu sebelumnya mengeluh dengan adanya bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Bahkan seorang warga dilarikan ke rumah sakit diduga akibat gangguan pernapasan dan mual dari cemaran tersebut.

Rapat kerja gabungan pimpinan bersama Komisi A dan C DPRD Bojonegoro dipimpin oleh Wakil Ketua Mitroatin. Politisi Partai Golkar itu menanyakan terkait status perizinan terhadap pabrik pengolahan tembakau itu. Sehingga mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

Menanggapi itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari mengonfirmasi bahwa PT Sata Tec hanya memiliki izin gudang tembakau, bukan izin pengolahan, sehingga harus menyesuaikan dokumen legalnya.

“Berdasarkan data kami, PT Sata Tec hanya memiliki izin pendirian gudang tembakau. Padahal, perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan tembakau, sehingga harus mengubah izin yang dimiliki,” jelas Yusnita.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro juga telah merespon laporan pencemaran lingkungan dari aktivitas PT Sata Tec. Bahkan, DLH Bojonegoro telah memberikan sanksi administrasi karena perusahaan tidak memiliki dokumen UKL-UPL, padahal lahan operasionalnya melebihi 2 hektar.

Selain itu, menurut Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro Erna Zulaikha, pihaknya juga telah menerbitkan surat peringatan pertama terkait polusi udara yang mengganggu warga di sekitar wilayah operasional pabrik.

“Kami telah memberikan sanksi administrasi karena perusahaan ini belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), padahal lahan yang digunakan lebih dari dua hektar,” ujar.

Dalam pertemuan tersebut juga menghadirkan warga terdampak, salah satunya Saiful, yang menyampaikan keluhan masyarakat sekitar. Menurutnya, sejak November 2024, warga kerap mengalami gangguan kesehatan seperti pusing, mual, dan sesak napas akibat bau menyengat dari pabrik.

“Kami berharap perusahaan ini bisa menyerap tenaga kerja lokal, tetapi juga harus memperhatikan lingkungan sekitar. Selain itu, lokasi pabrik yang berdekatan dengan sekolah dasar, TK, dan tempat mengaji anak-anak sangat tidak sesuai dengan aturan yang mengharuskan jarak minimal 500 meter dari fasilitas pendidikan,” ungkap Saiful.

Pihak perwakilan PT Sata Tec Wahyu, mengakui bahwa perusahaan masih dalam proses mengurus perizinan. “Kami sedang berupaya menyelesaikan perizinan tersebut dan berharap prosesnya dapat segera tuntas,” kata Wahyu. [lus/ian]