DLH: Masyarakat yang jadi nasabah bank sampah tak dikenakan retribusi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa masyarakat yang menjadi nasabah bank ...

DLH: Masyarakat yang jadi nasabah bank sampah tak dikenakan retribusi

Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah tidak dikenakan retribusi pelayanan kebersihan yang akan mulai diberlakukan pemerintah.

"Penerapan retribusi kebersihan rumah tangga spiritnya adalah bagaimana masyarakat lebih peduli untuk memilah dan memilih sampah dari rumah," kata Asep di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa retribusi pelayanan kebersihan yang dikenakan kepada masyarakat bukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Karenanya, kata Asep, masyarakat yang sudah menjadi nasabah bank sampah tidak dikenakan retribusi kebersihan.

Untuk itu Asep mengajak semua masyarakat bisa menjadi nasabah bank sampah, selain tidak dikenakan retribusi mereka juga ikut serta menjaga kebersihan lingkungan.

Baca juga:

"Jadi masyarakat yang tidak ingin dikenakan retribusi maka pilihannya adalah menjadi anggota nasabah bank sampah atau dia melakukan pemilihan sampah dari rumah," ujarnya.

Ia mengakui, saat ini tidak semua rukun warga di Jakarta memiliki bank sampah sehingga Komisi D DPRD meminta untuk penerapan retribusi pelayanan kebersihan bagi rumah tinggal ditunda terlebih dahulu.

Asep menambahkan bahwa ke depannya DLH berupaya mengaktifkan kembali keberadaan bank sampah di DKI Jakarta, dan terus mensosialisasikan penerapan retribusi pelayanan kebersihan serta pemilihan sampah sejak dari rumah.

"Kami pun terus mengupayakan supaya bank-bank sampah yang ada di masyarakat baik itu yang mungkin sudah aktif maupun yang tidak aktif itu bisa kita reaktivasi lagi," katanya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta, merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menunda penerapan retribusi sampah khususnya rumah tinggal hingga semua Rukun Warga (RW) memiliki bank sampah.

Petugas bank sampah memilah sampah yang dikumpulkan warga di Bank Sampah 58, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU/aa.

Baca juga:

"Kami merekomendasikan untuk menunda retribusi sampah, khususnya rumah tinggal, sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.

Menurut dia, pihaknya berpendapat bahwa DLH belum siap untuk menerapkan retribusi sampah karena masyarakat belum tersosialisasikan dengan baik.

Selain itu kata Yuke, Komisi D juga melihat kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil, untuk itu penerapan Peraturan Daerah Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda.

Ia menjelaskan bahwa saat ini bank sampah yang ada di DKI belum sepenuhnya mencakup semua RW, untuk itu perlu penguatan dan kesiapan sebelum diberlakukan retribusi sampah.

Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, besaran retribusi sampah sesuai Perda No. 1/2024 di Jakarta yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu bervariasi, tergantung pada jenis bangunan dan daya listriknya.

Baca juga:

Rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA, gratis, daya listrik 1.300–2.200 VA: Rp10.000 per bulan, daya listrik 3.500–5.500 VA: Rp30.000 per bulan, daya listrik 6.600 VA ke atas: Rp77.000 per bulan

Sedangkan untuk besaran retribusi sampah untuk kawasan komersial Rp150.000–Rp298.000 per fasilitas, seperti untuk bisnis Rp165.000–Rp325.000 per fasilitas dan untuk industri Rp168.000–Rp355.000 per fasilitas.

Jumlah sampah di Jakarta mencapai 7.500-8.000 ton per hari.

Sampah yang dihasilkan di Jakarta berasal dari berbagai sumber, yaitu: kawasan permukiman, menyumbang 60 persen dari total sampah dan sisanya 29 persen dari dunia usaha dan industri.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025