MK Tolak Permohonan PHPU Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Berbesar Hati
Kubu Risma-Gus Hans percaya Mahkamah Konstitusi itu sangat independen dalam memutus semua perkara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 03 -Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), berbesar hati usai menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mereka ajukan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Zahrul, yakni Triwiyono Susilo, saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.
Baca juga:
"Kita tidak kecewa, kita pasti harus berbesar hati karena di sini yang sangat kita hormati," tutur Triwiyono.
Pihaknya percaya itu sangat independen dalam memutus semua perkara.
"Tapi di sisi lain bahwa memang kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan Gubernur di Jawa Timur itu masih banyak catatan. Tapi kita yakini bahwa kecurangan itu tidak ada yang sempurna, kami yakin hal itu," terangnya.
Atas putusan itu ia menegaskan pihaknya akan mengawal kepemimpinan Khofifah-Emil di Jawa Timur hingga 5 tahun mendatang.
"Kita akan tetap kawal bagaimana nanti proses selanjutnya dari gubernur terpilih ini 5 tahun ke depan. Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses yang seperti ini," kata Triwiyono.
"Kita akan lihat dan kita akan kawal. Seluruh masyarakat Jawa Timur harus mengawal proses keberlanjutan gubernur terpilih," tandasnya.
Diketahui (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan -Zahrul Azhar Asumta.
Dalam pertimbangannya hakim MK Saldi Isra menyatakan dalil pemohon perihal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Menurut Saldi Isra permohonan tersebut tak beralasan.
"Pandangan demikian menurut Makamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim MK Saldi Isra di persidangan PHPU, Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia melanjutkan hal itu harus dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pengawalan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon.
"Dengan cara apa bansos tersebut dimanfaatkan untuk memengaruhi masyarakat peniruan bansos untuk memilih," terangnya.
Atas hal itu ia menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas Makamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," terangnya.
Kemudian Ketua (MK) Suhartoyo memutuskan menolak permohonan dari pemohon.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Suhartoyo di persidangan.