Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi ...

Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi Jakarta

Jakarta (ANTARA) -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Minggu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang samping Mcd Duren Sawit

Jakarta Barat : Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga:

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025