DPR Gelar RDP Besok Bahas Skema Pelantikan Kepala Daerah dengan Kemendagri dan KPU
Komisi II DPR menyebut rapat pembahasan itu diperlukan untuk merumuskan kembali skema pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan kembali membahas serta memutuskan skema pelantikan kepala daerah terpilih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Agenda rapat itu dijadwalkan bakal dilakukan pada besok, Senin, 3 Februari 2025.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II," katanya saat dihubungi, Sabtu, 1 Februari 2025.
Menurut dia, rapat pembahasan itu diperlukan untuk merumuskan kembali skema pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Sebab, ujar dia, opsi yang sudah dibahas dalam rapat sebelumnya harus dirombak lantaran jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa yang semula pada 6 Februari diundur.
"Maka secara etis, secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan," ucap legislator dari fraksi NasDem ini.
Rifqinizamy mengatakan bahwa belum ada jaminan bila rapat lanjutan besok langsung menghasilkan keputusan ihwal pelantikan kepala daerah. Mulai dari skema pelantikan maupun jadwalnya.
Dia mengungkapkan bahwa seluruh fraksi partai di Komisi II DPR akan menyampaikan pandangannya terkait pelantikan kepala daerah itu. "Keputusannya tunggu Senin, 3 Februari di RPD Komisi II DPR," ucap dia.
Semula DPR dan pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah dibuat tiga gelombang. Bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Kemudian pelantikan di akhir Maret untuk kepala daerah yang sudah diputus dismissal oleh hakim konstitusi. Gelombang lainnya menyesuaikan perkembangan di MK.
Belakangan, MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal terhadap gugatan sengketa Pilkada. Putusan dismissal itu bakal dibacakan oleh hakim konstitusi pada 4 sampai 5 Februari mendatang.
Imbas percepatan pengucapan putusan dismissal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 diundur. Menurut perkiraan Tito, pelantikan secara serentak akan dilaksanakan sekitar 17 hingga 20 Februari 2025.
Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih, terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau sejak pembacaan putusan dismissal bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh MK.