Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Subpangkalan, Wajib Daftar Aplikasi MAP Pertamina, Pembeli Harus Bawa KTP

Dengan status sebagai subpangkalan, para pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg, wajib menggunakan aplikasi MAP milik Pertamina.

Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Subpangkalan, Wajib Daftar Aplikasi MAP Pertamina, Pembeli Harus Bawa KTP

TRIBUNNEWS.COM - Para pengecer elpiji 3 kilogram (kg) kini berstatus sebagai subpangkalan.

Terdapat sekitar 370 ribu pengecer di seluruh Indonesia yang terdaftar di dan telah otomatis dijadikan subpangkalan.

Dengan status sebagai subpangkalan, para pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, , mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto agar pengecer atau warung kelontong bisa kembali menjual elpiji 3 kg.

Setelah ditelepon Prabowo, Bahlil mengatakan aturan soal elpiji 3 kg diubah.

“Sekarang kita ubah aturannya, atas perintah Pak Presiden, saya baru ditelepon tadi pagi dan malam."

"Kami diarahkan, pertama memastikan elpiji ini harus tepat sasaran dan subsidi tepat sasaran, harganya harus terjangkau,” kata Bahlil, Selasa (4/2/2025).

Sub Pangkalan Wajib Gunakan Aplikasi

Para pengecer elpiji 3 kg yang kini berstatus sub pangkalan diwajibkan mengunduh dan menggunakan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) milik .

Aplikasi tersebut sudah dipakai oleh para pangkalan yang menjual elpiji 3 kg.

Dengan aplikasi MAP, para pengecer diminta melaporkan transaksi penjualan elpiji 3 kg yang mereka lakukan.

Baca juga:

"Jadi kan itu MAP-nya kan sekarang sudah dipakai sama oleh pangkalan-pangkalan resmi kan."

"Ya itu nanti tinggal disosialisasikan ke sub pangkalan, download, nanti bisa report di situ," ungkap Vice President Corporate Communication PT (Persero), Fadjar Djoko Santoso di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa.

Dengan diubahnya ketentuan tersebut, yakni masyarakat bisa kembali membeli elpiji 3 kg di pengecer, Fadjar berharap tidak ada panic buying.

"Kami imbau juga masyarakat tidak perlu panik, jadi cukup beli seperlunya."