Sertifikat HGB Diduga Dipalsukan, Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan

Dittipidum Polri menaikkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, menjadi penyidikan. Sertifikat HGB dan SHM diduga dipalsukan.

Sertifikat HGB Diduga Dipalsukan, Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Polri menaikkan status kasus , Banten, menjadi penyidikan. Hal ini diputuskan usai gelar perkara pada Selasa (4/2).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti pidana berupa dugaan pemalsuan akta otentik sertifikat HGB atau Hak Guna Bangunan dan SHM alias Sertifikat Hak Milik di lokasi pagar laut tersebut.

"Dari hasil gelar kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta otentik,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2).

Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, kepolisian belum mau mengungkapkan orang-orang yang berpotensi menjadi tersangka.

“Kami cari dulu dalam proses penyidikan. Sebelum kami menemukan tersangka dan lain sebagainya, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya, kami sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Djuhandhani mengatakan, sebelum melakukan gelar perkara, kepolisian memeriksa lima saksi yakni:

  • Kantor Jasa Surveyor Berlisensi atau KJSB Raden Lukman
  • Dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional alias ATR/BPN
  • Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP
  • Bappeda Kabupaten TangerangSehari sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan pada tujuh saksi, yang menjadi dasar petugas melakukan gelar perkara. Gelar perkara dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum.