KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu
KPK mengungkap ada permintaan uang dari eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam proses seleksi pegawai Bank Bengkulu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada permintaan uang dari eks Gubernur dalam proses seleksi pegawai Bank .
Permintaan uang itu bertujuan untuk pendanaan pemenangan dalam Pilkada 2024.
Materi itu didalami lewat pemeriksaan dua saksi pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dua saksi yang diperiksa, Jufrizal Eka Putra, Direktur Kepatuhan Bank dan Mulkan, Direktur Operasi Bank .
"Saksi didalami terkait adanya permintaan uang oleh tersangka RM (Rohidin Mersyah) dalam proses seleksi pegawai di Bank guna kepentingan pendanaan pemenangan dirinya," kata Juru Bicara dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Permintaan bantuan logistik untuk pemenangan Rohidin Mersyah kemudian juga didalami KPK dari pemeriksaan saksi Ahmad Hendy selaku Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah.
Baca juga:
"Saksi didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM," ujar Tessa.
KPK sebelumnya memeriksa Direktur Utama Bank Beni Harjono, Kamis, 30 Januari 2025.
Beni didalami terkait adanya permintaan dari kepada Bank untuk membantu logistik pemenangan dalam Pilkada 2024.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca juga:
Mereka adalah ; Sekretaris Daerah Provinsi , Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, menduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.