Kapolrestabes Semarang Sebut 2 Anggota Polisi yang Peras Sejoli Rp2,5 Juta Baru Pertama Kali Beraksi
Kapolrestabes Semarang menyebut bahwa dua oknum polisi yang memeras dua sejoli Rp2,5 juta mengaku baru pertama kali lakukan pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM - Dua polisi di , Jawa Tengah, tertangkap basah memeras sejoli MRS (18) dan MMX (17) Rp2,5 juta, saat sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Utara, Kota , pada Jumat (31/1/2025) malam.
Kedua polisi yang melakukan pemerasan itu diketahui merupakan anggota Polrestabes , (46) dan (38).
Aksi pemerasan mereka berdua itu ternyata dibantu juga oleh warga sipil bernama Suyatno (44), warga Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.
Mengenai hal ini, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) , mengatakan bahwa kedua anak buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.
"Baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Terkait dengan motif pemerasan, Syahduddi belum mau mengungkapkannya.
Namun, dia memastikan bahwa kasus ini telah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
"Untuk penanganan kasusnya sudah dilimpahkan atau ditangani oleh Bidpropam polda Jateng," sambungnya.
Sebelumnya, Syahduddi juga memastikan, pihaknya akan memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya tersebut.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes ," jelas Kapolrestabes , Sabtu (1/1/2025).
Dua oknum polisi tersebut dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Baca juga:
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terang Syahduddi.
Kini, kedua oknum polisi itu diketahui sudah ditahan dan terancam jalani sidang etik hingga dipecat.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Syahduddi.