Termasuk Danantara, Ini 11 Poin RUU BUMN yang Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Terdapat 11 poin utama dalam pembahasan RUU BUMN, termasuk terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Termasuk Danantara, Ini 11 Poin RUU BUMN yang Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.  Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, mengatakan terdapat 11 poin utama dalam pembahasan undang-undang yang diusulkan, termasuk terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Eko mengatakan, poin pertama adalah perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai perluasan definisi BUMN. Perubahan ini untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

"Poin kedua yaitu penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," ujar Eko dalam penyampaian draf undang-undang BUMN di Komisi VI DPR, Jakarta, Sabtu (1/2).

Poin ketiga, Eko mengatakan, mengenai pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Sementara poin keempat yaitu pengaturan terkait business judgment rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN.

Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Hal ini akan dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.

Poin keenam yaitu pengaturan terkait sumber daya manusia (SDM) BUMN. Lembaga pelat merah tersebut akan memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara," kata Eko.

Poin ketujuh RUU BUMN yaitu  akan mengatur terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. Hal itu dalam rangka memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

Sementara poin kedelapan yaitu pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN dilakukan secara lebih tegas. Hal ini diperlukan dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.

Eko juga menyampaikan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi, beserta mekanismenya akan dicantumkan dalam RUU BUMN. Poin ini untuk memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.

Selanjutnya, terdapat pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya. RUU ini juga mengatur kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi.

Berdasarkan laporan hasil Panja RUU BUMN, pembahasan ini akan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang direncanakan pada pekan depan.