DPRD Malang: Teknis penanganan banjir dan macet harus masuk RKPD 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur mengatakan rumusan teknis penanganan banjir dan kemacetan di wilayah setempat harus masuk dengan detail dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ...
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur mengatakan rumusan teknis penanganan banjir dan kemacetan di wilayah setempat harus masuk dengan detail dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2026.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnaggani Sirraduhita di Kota Malang, Selasa, menyampaikan bahwa banjir dan kemacetan masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang masih belum terselesaikan.
"Saya mengira itu (penanganan banjir dan kemacetan) perlu masuk, karena itu menjadi permasalahan lama yang memang sampai sekarang masih belum terselesaikan semuanya," kata Amithya.
Mekanisme penanganan dua persoalan lawas itu, disebutnya juga selaras dengan tema besar pembahasan RKPD 2026, yakni seputar penguatan ekonomi inklusif.Menurut dia, ketika masalah banjir dan kemacetan bisa tertangani dengan segera serta tepat, dampak ke depannya adalah roda perekonomian di Kota Malang bisa menjadi lebih berdaya saing.
Apalagi, aspek pergerakan perekonomian di suatu wilayah tidak bisa dilepaskan dari keseriusan pemerintah daerah merumuskan strategi penanganan hambatan yang ada.
"Jadi, pastinya persoalan banjir dan kemacetan tetap menjadi highlight," ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkot Malang, kata dia, harus memaksimalkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam merancang program dan kebijakan yang menyangkut pola pengentasan masalah banjir serta macet.
Tak hanya cukup dilibatkan, tetapi Amithya meminta pemkot agar mampu mengukur sebesar besar pembentukan sebuah program kerja maupun kebijakan memberikan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat di Kota Malang.
"Untuk yang 2026 ini (ekonomi) inklusif menjadi fokus, itu baik untuk diangkat. Tinggal bagaimana masyarakat yang menjadi sasaran bisa merasakan efeknya," ujar dia.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengatakan penyusunan dokumen RKPD merupakan kewajiban dari pemerintah daerah.
"Akan ada tahapan detail lagi, lebih menampung aspirasi masyarakat melalui musrenbang," ucap Iwan.(*)