Legislator minta yang ikut New Rehab 2.0 bisa langsung akses layanan

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Rutuwene meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan ...

Legislator minta yang ikut New Rehab 2.0 bisa langsung akses layanan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Rutuwene meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan agar masyarakat yang mengikuti program New Rehab 2.0 bisa langsung mengakses layanan kesehatan.

"BPJS Kesehatan perlu memastikan peserta yang telah berkomitmen berpartisipasi dalam program Rehab, cepat langsung aktif kepesertaannya dan dapat mengakses layanan kesehatan," kata Felly Estelita Rutuwene di Jakarta, Senin.

Menurut dia, program Rehab 2.0 harus menjadi solusi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

"Jangan sampai aktivasi kepesertaan menunggu tunggakan diselesaikan karena hal ini tentunya akan memberatkan masyarakat terutama yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Program Rehab harus menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan, tidak malah menimbulkan permasalahan baru," kata Felly Estelita Rutuwene.

Sementara Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa dalam program New Rehab 2.0, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak, kepesertaannya akan otomatis aktif kembali setelah cicilan tunggakan lunas.

"Dengan New Rehab 2.0 (pembayaran cicilan tunggakan) dipermudah, lebih user friendly, dan kalau dia lunas, itu otomatis aktif," kata Ali Ghufron Mukti.

Program New Rehab 2.0 adalah penyempurnaan dari program cicilan tunggakan iuran yang telah ada, yakni program Rehab yang diresmikan pada Januari 2022.

Perbedaan program New Rehab 2.0 dengan Rehab adalah pada New Rehab 2.0, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.

Baca juga: Selain itu, New Rehab 2.0 dapat dimanfaatkan oleh peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan empat hingga 24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025