Madiun salurkan Rp1,7 miliar santunan kematian selama 2024

Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menyalurkan bantuan sosial berupa santunan kematian dengan total sebesar Rp1,7 miliar bagi warga setempat yang meninggal dunia selama 2024."Program ini cukup membantu ...

Madiun salurkan Rp1,7 miliar santunan kematian selama 2024

Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menyalurkan bantuan sosial berupa santunan kematian dengan total sebesar Rp1,7 miliar bagi warga setempat yang meninggal dunia selama 2024.

"Program ini cukup membantu masyarakat di tengah duka karena anggota keluarga meninggal. Ahli waris mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta dari program ini," ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kota Madiun Heri Suwartono di Madiun, Selasa

Sesuai data, sepanjang tahun 2024 tercatat ada 1.716 penyaluran bantuan. Artinya, Pemkot Madiun sudah mengeluarkan Rp1,7 miliar lebih dari program tersebut untuk masyarakat sebagai upaya pemerintah meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Heri menjelaskan, jumlah 1.716 tersebut merupakan jumlah bantuan yang disalurkan. Sedangkan pengajuannya lebih dari itu karena ada beberapa yang ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Menurutnya ada beberapa penyebab sehingga bantuan tidak bisa diberikan. Salah satunya karena dobel dengan program JKK-JKM dari Disnaker KUKM. Adapun, pengajuan tidak bisa diberikan jika yang bersangkutan sudah terdaftar di Pro JKK-JKM tersebut. Setidaknya, ada 37 pengajuan yang terdeteksi dobel dengan Pro JKK-JKM itu.

"Harus salah satu, tidak bisa dua-duanya. Biar masyarakat lain juga bisa ikut merasakan bantuan sosial," katanya.

Program tersebut dipastikan terus berjalan. Heri menyebut program santunan kematian dianggarkan Rp1,85 miliar untuk tahun 2025. Jumlah itu sama dengan anggaran yang disiapkan di tahun sebelumnya. Artinya, jika jumlah klaim mengacu tahun lalu, anggaran yang disiapkan sudah lebih dari cukup.

"Yang namanya kematian seseorang tentu kita tidak tahu pastinya. Yang penting anggaran kita siapkan," kata dia.

Untuk mendapatkan santunan kematian tersebut juga cukup mudah. Pihak keluarga dari warga Kota Madiun yang meninggal dunia perlu mengajukan surat permohonan dengan mengetahui ketua RT dan ber-stempel.

Selain itu, terdapat berkas lainnya yang dibutuhkan yakni fotokopi akta kematian atau surat keterangan lahir mati dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kemudian, fotokopi KTP dan KK ahli waris. Bagi ahli waris yang belum memiliki KTP bisa menggunakan akta kelahiran.

Kemudian juga dibutuhkan surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp10 ribu. Karena santunan diberikan secara transfer, maka dibutuhkan fotokopi nomor rekening ahli waris. Jika ahli waris belum cukup umur, transfer akan dilewatkan nomor rekening ketua RT (rukun tetangga) setempat.

Semua berkas persyaratan itu, lanjutnya, kemudian diserahkan ke Kantor Dinsos PPPA Kota Madiun. Setelah berkas dinyatakan lengkap, ahli waris cukup menunggu giliran untuk realisasi. Jika berstatus warga pendatang, yang bersangkutan minimal sudah pindah selama satu tahun terakhir.

"Pengajuan santunan ini maksimal 30 hari dari kematian. Jika lebih dari itu maka klaim tidak bisa dilakukan," katanya.(*)