Disnak : Vaksin PMK berbayar berlaku untuk peternak mandiri
Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur Indyah Aryani menjelaskan bahwa vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berbayar berlaku bagi peternak mandiri, seperti yang berada di Koperasi Unit Desa (KUD) industri pengolahan ...
Surabaya (ANTARA) - Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur Indyah Aryani menjelaskan bahwa vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berbayar berlaku bagi peternak mandiri, seperti yang berada di Koperasi Unit Desa (KUD) industri pengolahan susu.
"Berbayar itu artinya mereka melakukan vaksinasi secara mandiri. Untuk peternak rakyat yang hanya memiliki 1-2 ekor sapi tetap disupport pemerintah," ujar Indyah saat dihubungi di Surabaya, Selasa.
Sementara itu, peternak rakyat dengan kepemilikan sapi terbatas tetap mendapatkan dukungan pemerintah.
Ia menambahkan bahwa jenis vaksin yang digunakan sudah direkomendasikan oleh pemerintah."Jadi yang harus dibeli sudah ditentukan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah peternak sapi di Jombang mengeluhkan biaya vaksinasi PMK sebesar Rp per ekor.
Sejak 2022 hingga saat ini, Pemprov Jatim telah melakukan vaksinasi sebanyak 15 juta dosis, mencakup dosis pertama, kedua, dan booster. Menurutnya, kasus PMK saat ini banyak ditemukan pada anak sapi yang belum divaksin.
"Total kasus PMK mulai Desember 2024 hingga Januari 2025 tercatat sekitar ekor. Namun, trennya mulai menurun," tambahnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam akibat PMK di seluruh wilayah Jawa Timur.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
"Status keadaan darurat ini berlaku hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan ternak di wilayah kabupaten/kota di Jatim, sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur," kata Adhy.
Berdasarkan data Pemprov Jatim, total kasus PMK yang dilaporkan sejak 1 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025 mencapai kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak ekor ternak (57 persen) masih sakit, 6.616 ekor (35 persen) dinyatakan sembuh, dan 984 ekor (5,1 persen) mati.
Adhy menyebut rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim kini mencapai 350 ekor per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang hanya 10 kasus per hari.
"Dari segi epidemiologi, peningkatan kasus ini telah mencapai dua kali standar deviasi rata-rata kasus dalam satu tahun terakhir," ujarnya.
Untuk menekan penyebaran PMK, Adhy mengimbau bupati dan wali kota di Jawa Timur agar segera melakukan pengendalian secara menyeluruh dan berkelanjutan.