KPU respon cepat putusan MK tolak gugatan pilkada Tulungagung
KPU Tulungagung merespon cepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak atau melakukan dismissal terhadap gugatan sengketa hasil Pilkada Tulungagung yang diajukan pasangan nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, ...
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - KPU Tulungagung merespon cepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak atau melakukan dismissal terhadap gugatan sengketa hasil Pilkada Tulungagung yang diajukan pasangan nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, dengan mengagendakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Ketua KPU Tulungagung, M. Lutfi, Selasa menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi terkait putusan tersebut.
"Kita wajib menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Ini merupakan keputusan terbaik dari sisi hukum," ujar Lutfi.
Setelah putusan MK, KPU Tulungagung akan segera menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih pada 6 Februari malam.
"Pleno tersebut akan diikuti dengan penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih kepada Ketua DPRD Tulungagung," jelasnya.
Lutfi menjelaskan bahwa surat usulan tersebut akan dilampiri salinan putusan MK, surat keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil pemilihan, serta keputusan penetapan calon terpilih.
"DPRD kemudian akan memproses hingga tahap pelantikan," tambahnya.
Dalam Pilkada yang digelar pada 27 November 2024, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (nomor urut 1) meraih kemenangan dengan 50,72 persen suara sah.
Pasangan ini diikuti Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (34,59 persen), Santoso-KH Samsul Umam (10,38 persen), dan Budi Setijahadi-Susilowati (4,31 persen).