Dewan Minta Utamakan Kepatuhan Hukum dalam Penyelesaian Kasus Jiwasraya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VI DPR RI dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) digelar di Jakarta pada Senin (3/2/2025)....
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VI DPR RI dengan Perkumpulan Pensiunan dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) digelar di Jakarta pada Senin (3/2/2025). Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan permintaan mereka mengenai manfaat pensiun seumur hidup agar dikembalikan.
Sebelumnya diketahui bahwa PP-PKT menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi Jiwasraya. Pihak Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti lebih lanjut dengan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.
Dalam rapat RDPU hari ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebutkan bahwa merupakan kasus yang rumit namun pihaknya menyatakan akan berupaya menuntaskan polemik ini.
“Saya dulu menggagas pansus Jiwasraya tahun 2019, akibat terjadinya permasalahan besar dengan Jiwasraya. Memang berat sekali pada waktu itu,” kata Herman. “Yakinlah 100% bahwa kami mendukung para nasabah pada waktu itu atau pun para pengelola dana pensiun,” lanjut Herman.
Pada kesempatannya, Herman menjabarkan mengenai beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak kasus Jiwasraya pada waktu itu. Menurut Herman, disimpulkan bahwa keputusan diserahkan kepada perusahaan dengan mengutamakan kepatuhan hukum.
“Nah akhirnya pada waktu itu diputuskan, dikembalikan kepada korporasinya masing-masing dengan catatan bahwa tergantung kebijakan di perusahaannya. Apakah ini dapat memenuhi GCG (Good Corporate Governance) atau memang mengambil keputusan sepihak? Ya, tentu (Pupuk) Kaltim sangat dipengaruhi oleh keputusan direksi Pupuk Indonesia, sebagai sub-holding tentu kebijakan-kebijakan strategis ada di holding (Pupuk Indonesia). Dan holding (Pupuk Indonesia) pada waktu itu mewajibkan untuk melakukan konsultasi, baik dengan BPKP maupun Kejaksaan,” jelas Herman.
“Karena saya meyakini, kalau sudah ada keputusan Kejaksaan bahwa tidak boleh mengeluarkan, pasti perusahaan agak berat,“ tegas Herman.
Lebih lanjut, Herman juga menekankan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan cara yang tepat berlandaskan pada hukum dan tata cara hukum yang baik dan benar.
“Sepanjang bahwa apa yang dilakukan itu menjadi GCG (Good Corporate Governance), maka itu harus ditempuh dengan berbagai fatwa, termasuk fatwa dari Jamdatun,” jelas Herman. Komisi VI DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah pensiunan Jiwasraya dan akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan demi tercapai mufakat. “Komitmennya akan diselesaikan, Pak. Jadi yakinlah komitmen ini akan diselesaikan,” jelas Herman.