ITS Sambut Positif Usulan Izin Pengelolaan Tambang bagi Perguruan Tinggi

ITS Sambut Positif Usulan Izin Pengelolaan Tambang bagi Perguruan Tinggi. ????ITS menyambut positif usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan untuk perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

ITS Sambut Positif Usulan Izin Pengelolaan Tambang bagi Perguruan Tinggi

Surabaya (beritajatim.com) – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyambut positif usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

Lewat hasil diskusi para pimpinan, perwakilan pengurus alumni, dan stakeholder, ITS menyatakan bahwa usulan ini dapat memperbaiki tata kelola pertambangan dan membantu pendanaan riset serta inovasi di perguruan tinggi.

Wakil Rektor IV ITS, Agus Hatta, menjelaskan bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bisa memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih ramah lingkungan dan berkeadilan, serta membantu mengatasi keterbatasan dana untuk riset dan inovasi.

Namun, Hatta juga mencatat bahwa ada tantangan, seperti regulasi dan perizinan yang rumit. Untuk itu, ITS menekankan pentingnya kemitraan dengan pihak berpengalaman di bidang pertambangan.

“Adanya kesempatan ini juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi perguruan tinggi dan masyarakat sekitar,” ujar Hatta, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik (PSPI-KP) ITS, Arman Hakim Nasution, menyebut bahwa perguruan tinggi perlu mencari sumber pendanaan alternatif, seperti kerja sama dengan investor atau perusahaan tambang, tanpa mengorbankan independensi akademik.

Ia mengusulkan tiga opsi skema pengelolaan tambang, yaitu dikelola sepenuhnya oleh perguruan tinggi, dikelola oleh pihak lain, atau kerjasama dengan pembagian porsi tertentu. “Kemitraan strategis dengan pihak yang berpengalaman di bidang pertambangan sangat diperlukan,” katanya.

Arman menjelaskan bahwa memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memilih skema pengelolaan tambang sangat penting, karena hal itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dalam mengelola risiko bisnis.

Ia juga mengemukakan dua opsi yang bisa diambil pemerintah terkait hasil pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.

Opsi pertama adalah pemberian IUP langsung kepada badan usaha perguruan tinggi, sementara opsi kedua adalah memberikan sebagian keuntungan dari hasil tambang, yang bisa berupa porsi profit atau sebagian keuntungan yang disimpan sebagai dana abadi kampus.

Arman menekankan bahwa hal ini perlu diatur dengan jelas dalam revisi RUU Minerba agar memberikan kepastian hukum dan manfaat maksimal bagi perguruan tinggi. “Opsi ini perlu diatur dengan jelas agar memberikan kepastian hukum dan manfaat optimal bagi perguruan tinggi,” jelasnya.

Usulan pengelolaan tambang ini juga mendukung pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) 8 dan 9, yang berfokus pada pekerjaan layak, pertumbuhan ekonomi, serta infrastruktur, industri, dan inovasi. [ipl/kun]