Nasib 2 Anggota Polisi yang Peras Pasangan Kekasih Rp2,5 Juta di Semarang

Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemerasan terhadap warga di Semarang, Jawa Tengah.

Nasib 2 Anggota Polisi yang Peras Pasangan Kekasih Rp2,5 Juta di Semarang

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes dan Aipda Roy Legowo (38) dari Samapta , ditetapkan sebagai tersangka terhadap pasangan kekasih.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat malam, 31 Januari 2025, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Utara.

Kapolrestabes , Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang diterima Polsek Utara pada Jumat, pukul 20.30 WIB. 

"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes anggota Samapta ." 

"Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Utara. Begitu juga korban juga dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman," ujarnya saat ditemui di kantornya pada Minggu, 2 Februari 2025.

Setelah dilakukan klarifikasi, kedua polisi tersebut terbukti melakukan tindakan .

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," lanjut Syahduddi.

Kedua anggota polisi tersebut terancam dipidana berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang , yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 9 tahun.

Selain itu, mereka juga berisiko dipecat dari institusi kepolisian.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng, dan mereka telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri," tambahnya.

Syahduddi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng, di mana proses pidana akan berjalan bersamaan dengan proses etik.

Baca juga:

"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes ," terangnya.

Dari informasi yang didapat, kedua polisi tersebut memeras korban sebesar Rp2,5 juta.

Namun, saat dikerumuni massa di lokasi kejadian, mereka mengembalikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: .

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).