Digugat Lender Investree dan TaniFund, OJK Kaji Ubah Aturan

OJK digugat lender TaniFund, Investree, iGrow dan Modal Rakyat. Otoritas di bidang keuangan ini pun mengkaji ubah aturan.

Digugat Lender Investree dan TaniFund, OJK Kaji Ubah Aturan

atau Otoritas Jasa Keuangan digugat oleh pemberi dana alias lender , TaniFund, iGrow, dan Modal Rakyat. Instansi pun mempertimbangkan perubahan Surat Edaran OJK atau SEOJK Nomor 19 Tahun 2023.

OJK dalam keterangan resminya, menyatakan tengah menyusun rancangan perubahan SEOJK 19/2023. 

“OJK saat ini menyusun Rancangan Surat Edaran atau RSEOJK perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi, dalam keterangan pers, Selasa (4/2). 

Materi perubahan ketentuan di antaranya mengenai penguatan pemahaman risiko dan analisis risiko pendanaan. Ini sebagai upaya mitigasi risiko dan pelindungan lender.

OJK mencabut izin usaha TaniFund dan Investree karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengabaikan rekomendasi pengawasan. 

Setelah pencabutan izin, Tim Likuidasi TaniFund dibentuk dan mengumumkan pembubaran perusahaan pada Agustus 2024. Hingga akhir 2024, OJK menerima tujuh pengaduan terkait platform ini, dan dugaan tindak pidana telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Untuk Investree, OJK menerima 85 pengaduan setelah pencabutan izin usaha. Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS menunjuk Tim Likuidasi guna menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna. 

OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama alias PKPU terhadap AAG, Direktur Utama Investree, dengan sanksi maksimal. Dugaan pelanggaran hukum masih diproses.

OJK bekerja sama dengan Polri dan Interpol untuk menangkap tersangka, termasuk melalui permohonan red notice dan pencabutan paspor.

Sebelumnya, para lender di platform fintech P2P lending, seperti iGrow dan Modal Rakyat, serta yang izinnya telah dicabut seperti Investree dan TaniFund, menggugat OJK.

Kasus ini tercatat dalam laman SIPP Pengadilan Tata Usaha atau PTUN, dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JKT sejak 20 Januari 2025. Gugatan ini dipicu oleh kebijakan OJK dalam SEOJK 19/2023 yang dinilai merugikan lender.

Pengacara para lender Grace Sihotang menyatakan aturan dalam SEOJK 19/2023, khususnya Bab IV Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan, mengharuskan lender menanggung seluruh risiko pendanaan. 

“Ketika terjadi gagal bayar, lender selalu diminta menanggung seluruh risiko. Bahkan jika ada indikasi kecurangan di platform, aturan ini tetap tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi kami,” ujar Grace kepada Katadata.co.id, Senin (20/1).

Aturan yang dimaksud yakni SEOJK 19/2023 pada Bab IV Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan Angka 1 huruf h menyatakan: seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.

Gugatan ini berfokus pada permintaan revisi atau pencabutan SEOJK 19/2023 agar lender mendapatkan perlindungan lebih baik.