BI Tarik Rupiah Pecahan Rp 150 Ribu dan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 1999
Bi mengatakan, per 31 Januari 2025 uang khusus seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp 150 ribu dan Rp 10 ribu tidak berlaku lagi.
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp 150 ribu dan Rp 10 ribu dari peredaran. Hal ini dilakukan berdasarkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 terhitung sejak 31 Januari 2025.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi , Ramdan Denny Prakoso dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4/3).
Jika masyarakat memiliki uang khusus tersebut dan ingin menukarkannya, maka dapat dilakukan di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
“Layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR,” ujar Denny.
Pemesanan tersebut dapat diakses melalui laman pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan. Khususnya berkaitan dengan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Ia memastikan, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah dimaksud. “Apabila uang rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah,” kata Denny.
Berikut cara penukaran uang dalam kondisi lusuh, cacat, dan rusak:
- Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, dan;
- Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.