DPR Resmi Sahkan Revisi Undang-Undang BUMN, Atur Danantara hingga Privatisasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR Jakarta pada Selasa (4/2).
"Apakah RUU BUMN perubahan ketiga dapat disetujui?” kata Dasco yang disambut suara setuju dari peserta sidang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan beberapa poin pengaturan dalam RUU BUMN tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20023. Menurut Anggia seluruh detil pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Menurut Anggia, UU yang disahkan memuat penyesuaian definisi BUMN. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Aturan lain berkaitan dengan pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Ananggata Nusantara atau BPI Danantara. Badan ini dbentuk dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Poin lain yang dibahas adalah pemisahan fungsi lektorator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan. Adapula pengaturan terkait Business Judgment Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.
Hal lain yang turut dibahas adalah penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan. Ada pula pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya berkaitan dengan pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail. Aturan ini memuat persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
Lebih jauh Anggia mengatakan terdapat ketentuan mengenai pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. Adapula aturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.
Pokok lain yang dibahas adalah berkaitan dengan kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan kooperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ketentuan menghendaki BUMN mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.
DPR Resmi Sahkan RUU BUMN di Raat Paripurna, Danantara Bakal Diresmikan