RUU BUMN: Danantara Dapat Modal Rp1.000 Triliun, Berkantor Pusat di Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan pembahasan draf RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada Sabtu (1/2) yang salah satunya membahas tentang Danantara.

RUU BUMN: Danantara Dapat Modal Rp1.000 Triliun, Berkantor Pusat di Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Sabtu (1/2). Sesuai rencana, DPR akan menggelar rapat pengesahan RUU menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna yang berlangsung Selasa (4/2). 

Salah satu poin penting yang dibahas dalam revisi adalah pengaturan tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan ini dinanti lantaran bakal menentukan nasib pengelolaan puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di masa depan. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa BUMN merupakan aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurut Supratman hal itu diperlukan sesuai dengan visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN, yakni mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.

 “BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, dan refocusing agar menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah," kata Supratman dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di DPR seperti dikutip Senin (3/2). 

Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini menyampaikan pembahasan RUU BUMN sudah dilakukan secara maraton sebelum akhirnya disetujui panja. Menurut Anggia, pada Kamis (23/1), telah dilaksanakan rapat kerja tingkat 1 dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Keuangan dalam rangka penjelasan Komisi VI DPR RI dan menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Lebih lanjut, Komisi VI DPR RI telah terlebih dahulu melakukan rencana kebutuhan barang unit (RKBU) pada Kamis (30/1) dengan para pakar, akademisi, dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan rancangan undang-undang tersebut. Komisi VI DPR juga telah melaksanakan rapat panitia kerja (panja) pada Jumat (31/1) dan dilanjutkan dengan Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pada Sabtu (1/2). 

Selanjutnya, Anggia meminta persetujuan dari fraksi-fraksi dan perwakilan pemerintah untuk menandatangani naskah RUU dan naskah penjelasan yang telah disetujui bersama. Para fraksi yang hadir menyetujui naskah RUU tersebut, yang kemudian akan kembali dibahas dalam rapat paripurna mendatang, dan disahkan sebagai undang-undang.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo mengatakan terdapat 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tersebut. Beberapa di antaranya adalah terkait penyelesaian dan perluasan definisi BUMN, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN, pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pengaturan business judgement rule, pengelolaan aset BUMN, pengaturan sumber daya manusia, pembentukan anak perusahaan, aksi korporasi, privatisasi BUMN, pengawasan internal dan pengaturan kewajiban BUMN.

Dalam draft RUU yang telah diketok palu di Panja tersebut, nomenklatur Danantara tertulis dengan jelas dalam draf RUU BUMN sebagaimana tertuang dalam Pasal 1. Merujuk salinan draft RUU BUMN yang diterima Katadata.co.id, ketentuan lebih rinci mengenai pengelolaan Danantara Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1C pasal 3 D sampai dengan 3 Z.

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, selanjutnya disebut Badan adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 1 poin 23 seperti tertulis dalam dokumen draft RUU BUMN. 

Modal Dasar dan Kedudukan Danantara

Merujuk draft revisi yang disusun DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah, disebutkan bahwa Danantara nantinya akan mendapat limpahan tugas dan wewenang pengelolaan BUMN dari menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola Investasi Danantara bertanggung jawab kepada Presiden. 

Adapun ayat pasal 3D ayat (4) menyatakan bahwa Danantara nantinya akan diawasi oleh Menteri dan melaporkan kepada Presiden. “Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri dapat menempatkan perwakilannya di Badan,” demikian bunyi ayat (5) pasal 3D. 

Sebagai badan yang akan mengelola holding BUMN, RUU yang tengah dibahas di DPR juga memberikan ketentuan mengenai modal yang akan dikelola. Merujuk Pasal 3F disebutkan Danantara akan memperoleh modal yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya. 

Untuk penyertaan modal dari negara dapat berupa dana tunai, barang milik negara dan saham milik negara. Adapun pada jumlah modal yang bisa dialokasikan adalah Rp 1.000 triliun yang dihitung berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp 1135 Triliun. 

“Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.” 

Untuk meningkatkan nilai aset, pasal 3I menjelaskan Danantara dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Lembaga melalui kuasa kelola dan bentuk kerja sama lainnya.

Selanjutnya Pasal 3J menjelaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara  dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian BUMN. 

Dalam rancangan UU BUMN yang telah dibahas DPR secara tegas menyebutkan bahwa kantor pusat Danantara nantinya akan berada di Jakarta. Hal itu tertuang dalam Pasal 3K ayat (1). Adapun Badan Pengelola Investasi ini selanjutya boleh memiliki kantor di luar Jakarta.