Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sidang Perdana Kasus Pemufakatan Suap Kasasi Ronald Tannur 10 Februari

Zarof Ricar bakal jalani sidang perdana kasus pemufakatan jahat suap penanganan kasasi Ronald Tannur Senin (10/2/2025) di PN Tipikor Jakarta.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sidang Perdana Kasus Pemufakatan Suap Kasasi Ronald Tannur 10 Februari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) bakal jalani sidang perdana kasus pemufakatan jahat penanganan pada Senin (10/2/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun sidang Zarof Rica itu telah teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juriah Rangkuti serta dua  anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Sigit Herman Banji.

"Sudah (penetapan jadwal sidang), tanggal 10 Februari," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu berdasarkan penelusuran di laman SIPP PN Jakarta Pusat, selain Zarof, pengacara Lisa Rachmat dan ibunya, Meirizka Widjaja juga akan menjalani sidang perdana di hari yang sama.

Adapun sidang ketiga terdakwa itu digelar di ruang sidang Mohammad Hatta Ali dan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni alias ZR sebagai tersangka pemfukatan pada tingkat terdakwa .

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Baca juga:

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan tidak bersalah dalam keputusan nya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.

Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani yakni insial S, A dan S.

Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.