Syarat Daftar PKN STAN yang Segera Dibuka, Sudah Tidak Pakai Nilai UTBK SNBT 2025
Inilah syarat daftar PKN STAN 2025 yang akan segera dibuka serentak dalam waktu dekat, tidak lagi menggunakan nilai UTBK sebagai syarat administrasi.
Inilah syarat daftar PKN STAN 2025 yang akan segera dibuka serentak dalam waktu dekat, tidak lagi menggunakan nilai UTBK sebagai syarat administrasi.
dok. PKN STAN
PENDAFTARAN PKN STAN - Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN di Jurangmangu, Tangerang Selatan. PKN STAN mengumumkan segera membuka pendaftaran SPMB 2025 pada Jumat (31/1/2025). Inilah syarat daftar PKN STAN 2025 yang akan segera dibuka serentak dalam waktu dekat, tidak lagi menggunakan nilai UTBK sebagai syarat administrasi.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar 2025 yang akan segera dibuka.
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan segera membuka pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) tahun akademik 2025/2026.
Meski hingga saat ini pengumuman jadwal resmi belum diumumkan, mengatakan seleksi masuk sekolah kedinasan 2025 akan dibuka serentak dalam waktu dekat.
"PKN STAN membuka kesempatan seluas-luasnya bagi lulusan tahun 2024 dan sebelumnya atau calon lulusan tahun 2025 pendidikan menengah untuk mengikuti tahun 2025," tulis dari laman resminya yang dikutip pada Minggu, (2/2/2025).
Sementara itu berdasarkan Instagram resmi @pknstan, pengumuman 2025 bakal diterbitkan bersamaan dengan pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tahun 2025 dari Kementerian PAN-RB.
Selain itu, telah memberikan sejumlah informasi mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru di tahun 2025.
Salah satunya, 2025 tidak lagi menggunakan nilai UTBK SNBT sebagai syarat administrasi.
Ketentuan tersebut berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya yang masih menjadikan nilai UTBK SNBT sebagai syarat administrasi.
Lantas, apa saja syarat daftar 2025?
Sebagai acuan, berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar , berdasarkan persyaratan tahun 2024.
- Lulusan tahun 2022, tahun 2023 atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
- Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar.
- Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
- Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
- Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
- Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
- Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan pada tahun-tahun sebelumnya.
- Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:
a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
- Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; dan
- Memiliki orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
Baca juga:
b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih; dan
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
- Dalam hal kabupaten/kota yang
dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran
maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau
ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam.
c. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi induk;
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk.
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'171',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }