Selain TikTok, 5 Perusahaan Dunia Ini Kalah Sengketa Merek dengan Pengusaha RI

Sejumlah perusahaan raksasa dunia mengalami kekalahan saat sengketa merek dagang dengan pengusaha lokal Indonesia. Terbaru adalah TikTok melawan pengusaha asal Bandung.

Selain TikTok, 5 Perusahaan Dunia Ini Kalah Sengketa Merek dengan Pengusaha RI

Perusahaan media sosial, Ltd, kalah dalam sengketa merek dagang melawan pengusaha pakaian asal Bandung, Fenfiana Saputra. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan TikTok Ltd untuk menghapus merek "Tik Tok" milik Fenfiana yang telah lebih dulu terdaftar untuk produk pakaian.

Berdasarkan putusan Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan Fenfiana tetap memiliki hak atas merek “Tik Tok”, yang telah terdaftar sejak 19 Februari 2009 dalam kelas 25 untuk produk pakaian bayi, anak-anak, dan dewasa. 

Sengketa merek dagang antara perusahaan skala global dengan pengusaha lokal Indonesia ini bukan yang pertama kali terjadi. Tak jarang, perusahaan raksasa tersebut harus menelan pil pahit karena kalah dalam kasus sengketa merek dagang.

Berikut deretan kasus sengketa merek antara perusahaan raksasa dunia dengan perusahaan lokal Indonesia, yang dirangkum Katadata, Selasa (4/2):

1. IKEA

Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa penggunaan hak nama dagang (trademark) di Indonesia. Pasalnya, nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa.

PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21 pada 2013. Mahkamah Agung memenangkan gugatan tersebut pada Mei 2015.

2. Pierre Cardin

Perancang busana asal Prancis, Pierre Cardin, kaget menemukan merek serupa dijual oleh pengusaha lokal di Jakarta. Dia pun menggugat pengusaha lokal, Alexander Satryo Wibowo, yang memproduksi barang dengan merek sama ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta menolak gugatan tersebut pada 9 Juni 2015. Cardin Kembali menelan pil pahit karena pengajuan kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung pada 2018.

3. DC Comics

Penerbit komik Dunia, DC Comics, pernah terlibat sengketa dengan Perusahaan asal Indonesia, PT Marxing Fam Makmur. DC Comics mempersoalkan sosok Superman yang dipakai PT Marxing Makmur dalam wafer buatannya.

DC Comics kalah dua kali dalam gugatannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung pada 2018. Namun, mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Mei 2020 dan akhirnya berhasil menang.

4. Exxon Mobil

Perusahaan minyak raksasa asal Amerika Serikat (AS), ExxonMobil, kalah dalam perebutan merek melawan dua warga Pluit, Jakarta Utara, yakni Lie Wie Tjung dan Lie Ndo Hendra Rochilly.

Exxon kalah dalam merebut merek oli TRICO, yang dikuasai kedua warga Pluit itu melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2023.

5. Amazon

Marketplace raksasa dunia, Amazon, harus menelan pil pahit melawan pengusaha dari Pluit, Jakarta Utara (Jakut), Andrew Tanuwijaya. Amazon tidak terima karena Andrew Tanuwijaya juga memiliki merek serupa untuk kelas 9, mulai dari Antena TV hingga tape recorder.

Amazon menggugat Andrew Tanuwijaya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2021, namun kalah. Permohonan kasasi Amazon pun ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2023.