Kebijakan Pusat, Pemkab Jember Tak Perpanjang Kontrak 2.204 Honorer

Kebijakan Pusat, Pemkab Jember Tak Perpanjang Kontrak 2.204 Honorer. ????Kebijakan pemerintah pusat membuat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak boleh memperpanjang kontrak kerja 2.204 orang pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN). Mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kebijakan Pusat, Pemkab Jember Tak Perpanjang Kontrak 2.204 Honorer

Jember (beritajatim.com) – Kebijakan pemerintah pusat membuat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak boleh memperpanjang kontrak kerja 2.204 orang pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN). Mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebenarnya dari 2.204 orang honorer tersebut, 541 orang di antaranya masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun mereka tidak mendaftarkan diri sebagai PPPK dengan berbagai alasan, seperti meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Sementara itu, 1.663 orang pegawai lainnya tidak bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK karena tidak masuk dalam pangkalan data BKN. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga kebersihan, keamanan, pramusaji, dan pengemudi mobil dinas.

Mereka mulanya adalah bagian dari data 9.690 orang pegawai honorer yang dikirimkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Jember ke BKN. Namun BKPSDM Jember terpaksa mengeluarkan 1.663 orang tersebut dari data kepegawaian, karena dianggap BKN tidak memenuhi kriteria formasi PPPK.

Tak ingin ada pegawai honorer yang kena pemutusan hubungan kerja, Bupati Hendy Siswanto lantas memerintahkan BKPSDM Jember untuk melayangkan surat kepada BKN. Pemkab Jember mengirimkan surat hingga dua kali, masing-masing ditandatangani Kepala BKPSDM dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.

Isinya adalah permintaan agar seluruhi pegawai honorer tersebut bisa diterima dan dimasukkan dalam pangkalan data pusat. “Namun tidak ada balasan dari BKN,” kata Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno, Selasa (4/2/2025).

Mengacu data terakhir BKPSDM Jember, tercatat ada 13.119 orang tenaga honorer non ASN yang bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka direkrut berdasarkan kebutuhan OPD masing-masing. Penggajiannya pun didasarkan pada ketersediaan anggaran di OPD masing-masing.

Dari 13.119 orang tersebut, 7.410 orang tercatat dalam pangkalan data BKN dan 5.709 orang lainnya tidak tercatat. Sebanyak 10.908 orang di antaranya saat ini mengadu peruntungan memperebutkan dua ribu formasi tenaga PPPK.

Jumlah pegawai honorer yang tidak mendapat perpanjangan kontrak bisa bertambah, jika ada pegawai honorer tidak lolos seleksi administrasi PPPK gelombang kedua pada 8 Februari 2025. “Pengumumannya pada 13 Februari. Namun bagi yang tidak lolos administrasi masih diberi kesempatan masa sanggah,” kata Suko Winarno.

Sebenarnya pintu untuk perawa pegawai honorer non ASN yang tidak mendapat perpanjangan masa kontrak ini belum tertutup sepenuhnya untuk bekerja di Pemkab Jember. Mereka masih memiliki kesempatan untuk bekerja sebagai tenaga alihdaya (outsourcing) melalui pihak ketiga maupun penyedia jasa perorangan.

Namun Suko Winarno belum bisa menjelaskan mekanisme teknis perekrutan tenaga alihdaya tersebut. “Kami belum membahas detail outsourcing tersebut. Tentunya ini akan dirapatkan, karena kembali pada kemampuan anggarannya,” katanya.

Perekrutan tenaga alihdaya ini mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan, bukan undang-undang kepegawaian. “Selama ini kan rekan-rekan (pegawai honorer) mendapat gaji sesuai kemampuan daerah plus keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Suko Winarno. [wir]