MPR: BPI Danantara Perlu Beri Laba dan Dividen Tinggi untuk Negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) perlu memberikan laba yang optimal serta dividen yang tinggi untuk...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Yudhoyono menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) perlu memberikan laba yang optimal serta dividen yang tinggi untuk negara. Ibas, sapaan Edhie Baskoro, menyampaikan pernyataan tersebut sebab BPI membawahi tujuh badan usaha milik negara (BUMN) dan Indonesia Investment Authority (INA), sehingga memiliki aset sekitar Rp 9.480 triliun, dan menjadikannya sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar keempat di dunia.
“Kita bicara tentang institusi yang mengelola ribuan triliun rupiah, maka saya menekankan pentingnya strategi investasi yang agresif namun tetap prudent dan kolaboratif, sehingga Danantara tidak hanya menjadi lembaga yang mengamankan aset,” kata Ibas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, dia mengatakan bahwa keberhasilan Danantara akan sangat ditentukan oleh efektivitas dalam menjalankan enam tugas pokoknya, di antaranya mengelola dividen holding investasi dan BUMN, menyetujui restrukturisasi, hingga membentuk holding investasi dan operasional.
“Dengan skala dan mandat sebesar ini, Danantara harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Jangan sampai kewenangan besar ini malah menciptakan ketidakefisienan atau tumpang tindih regulasi,” ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan Danantara karena masyarakat ingin melihat BUMN tumbuh sehat, menghasilkan dividen maksimal, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa MPR RI akan terus mengawal kinerja Danantara agar investasi yang dikelola mampu mendorong daya saing nasional, dan membuka peluang kolaborasi strategis dengan investor global.
Adapun Danantara resmi dibentuk usai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) disetujui oleh DPR RI menjadi undang-undang.
sumber : Antara