Curi Tepung, Warga Bangkalan Terancam Dibui 5 Tahun
Curi Tepung, Warga Bangkalan Terancam Dibui 5 Tahun. ????Seorang warga Bangkalan terancam 5 tahun penjara karena mencuri 125 kg tepung di pasar. Polisi masih mendalami kasus ini. Simak berita selengkapnya! -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bangkalan (beritajatim.com) – Pria berinisial MT (32), warga Dusun Duko, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri tepung tapioka sebanyak 125 kilogram di sebuah kios Pasar Tanah Merah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan bahwa pelaku beraksi saat pasar sudah tutup, yang diketahui dari hasil rekaman CCTV. “Dari rekaman CCTV itu kejadiannya jam 15.00 WIB,” terangnya, Selasa (4/2/2025).
Ia juga menambahkan, aksi pelaku ini telah dilakukan sebanyak 3 kali dengan total tepung 125 kilogram. Dari hasil pencuriannya, pelaku menjual kembali tepung itu dengan harga yang lebih murah, yakni Rp 195 ribu tiap satu karung berisi 25 kilogram.
Harga tersebut relatif lebih murah dibandingkan harga di pasaran sekitar Rp 235 ribu. “Jadi setelah mencuri itu, pelaku menjual ke pedagang kecil dengan harga yang lebih murah,” ungkapnya.
Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sebab, menurut keterangan korban pada polisi, jumlah tepung yang hilang yakni sebanyak 18 karung atau 450 kilogram dengan total kerugian Rp 3,8 juta.
“Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [sar/ian]