Polemik PLTS Terapung Karangkates, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim Sarankan Mediasi
Polemik PLTS Terapung Karangkates, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim Sarankan Mediasi. ????Polemik PLTS Terapung di Bendungan Karangkates menuai pro dan kontra. Bagaimana solusi terbaik bagi petani ikan dan kebutuhan energi? Simak selengkapnya di sini -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Malang (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Chusni Mubarok, menyoroti polemik rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Bendungan Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Proyek ini menuai pro dan kontra karena berpotensi berdampak pada kelompok pembudidaya ikan yang telah lama menggantungkan hidup dari keramba jaring apung.
“Terkait dengan PLTS Terapung, yang nanti bersinggungan dengan Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) yang menyelenggarakan keramba jaring apung, maka harus diselesaikan dengan duduk bersama dan secara dingin,” ujar Chusni Mubarok saat kunjungan monitoring ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di Kepanjen, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, kedua pihak yang terlibat dalam polemik ini sama-sama membawa kepentingan yang berdampak langsung pada masyarakat. Di satu sisi, PLTS Terapung bertujuan untuk memenuhi kebutuhan energi, tetapi di sisi lain, ratusan petani ikan bergantung pada keramba jaring apung sebagai sumber penghidupan mereka.
“Sementara di sisi lain, keramba jaring apung sudah menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar. Sehingga perlu kita sikapi dengan cara duduk bersama,” lanjutnya.
Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang, Chusni Mubarok menegaskan bahwa dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Bupati Malang, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, serta pimpinan DPRD Kabupaten Malang untuk mencari solusi terbaik.
Beberapa opsi yang dibahas mencakup lokalisasi atau relokasi, dengan mempertimbangkan dampak yang paling kecil bagi masyarakat.
“Apakah nantinya dilokalisir atau relokasi. Mana yang mudharatnya paling kecil. Sebab diakui, untuk mencari solusi tidak bisa menang-menangan. Karena di sisi lain, memang secara aturan tidak boleh membuat jaring apung,” jelasnya.
Namun demikian, Chusni menekankan bahwa pemerintah juga harus memperhatikan aspek sosial dari kebijakan ini. Sebanyak 600 petani ikan menggantungkan hidupnya dari keramba jaring apung yang telah dikelola turun-temurun di Bendungan Karangkates.
“Tetapi yang perlu diperhatikan, bahwa di sisi lain juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada sekitar 600 petani yang menggantungkan hidupnya dari jaring keramba apung,” tegasnya.
Rencana pembangunan PLTS Terapung di Bendungan Karangkates memang menjadi isu yang sensitif, mengingat dampaknya tidak hanya pada perekonomian masyarakat sekitar tetapi juga pada ekosistem perairan setempat.
Diperkirakan, jika proyek ini berjalan tanpa kajian yang matang, akan terjadi penurunan hasil tangkapan ikan hingga 1.057 ton per tahun. [yog/suf]