Jadi Tempat Cabul, Dinsos Surabaya Sebut Rumah NK Bukan Panti Asuhan
Jadi Tempat Cabul, Dinsos Surabaya Sebut Rumah NK Bukan Panti Asuhan. ????Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya memastikan bahwa tempat penampungan anak milik pelaku kekerasan seksual, NK (61), yang mencabuli dua anak asuh -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya memastikan bahwa tempat penampungan anak milik pelaku kekerasan seksual, NK (61), yang mencabuli dua anak asuhnya bukanlah panti asuhan berizin.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin, mengatakan bahwa sebelum kasus kekerasan mencuat, pihaknya telah berulang kali mengunjungi rumah yang disebut sebagai panti asuhan tersebut. Namun, pemilik rumah (pelaku) tidak mengakui bahwa tempat itu adalah panti asuhan dan memang tidak ada papan nama panti asuhan di lokasi tersebut.
“Bukan panti asuhan, tim kami sudah ketemu jauh hari dengan terduga pelaku. Dia sendiri (terduga pelaku) yang bilang itu bukan panti karena memang tidak ada yayasan serta pengurusnya,” kata Anna, Selasa (4/2/2025).
Anna menyebut, telah menawarkan supaya pihak NK (61) ini segera mengurus izin dan persyaratan agar tempat penampungan anak tersebut terdaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai oanti asuhan. Namun hingga waktu berlalu ia (NK) belum juga mengurus syarat tersebut dan kemudian NK ditangkap Polda Jawa Timur.
“Tidak ada papan nama panti asuhan, itu hanya seperti rumah biasa begitu. Dan dia tidak pernah memberikan informasi terkait berapa jumlah anak asuhnya dan lain-lain,” jelas dia.
Dan oleh karena tempat tersebut tidak termasuk panti asuhan berizin, hanya milik perseorangan, Anna mengaku tidak bisa menjatuhkan sanksi. Juga tidak bisa ikut andil mencampuri kasus yang menimpa pemiliknya itu.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan pemilik tempat penampungan anak berinisial NK (61). Dia terbukti mencabuli dua anak asuhnya berulang kali.
Farman menyampaikan, tindakan bejat NK itu dilakukan sejak bulan Januari 2022 secara berulang ke dua anak asuhnya. Hingga terakhir, tindakan itu dilakukan tersangka pada tanggal 20 Januari 2025.
“Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni anak, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian tiga di antaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” ucap Farman.