Tuntut Kadus Dipecat, Warga Sumberbendo Mojokerto Ngluruk Balai Desa
Tuntut Kadus Dipecat, Warga Sumberbendo Mojokerto Ngluruk Balai Desa. ????Puluhan warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ngluruk Kantor Balai Desa Lolawang, Selasa (4/2/2025). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ngluruk Kantor Balai Desa Lolawang, Selasa (4/2/2025). Aksi ini menuntut pemecatan Kepala Dusun (Kadus) Sumberbendo, Nur Malik.
Aksi massa yang dipimpin Ketua Karang Taruna Dusun Sumberbendo, Arifin ini menuntut masa pemberhentian Kadus Sumberbendo yang tertunda 2 tahun. Selain itu, massa aksi juga dilakukan lantaran adanya dugaan korupsi pajak yang dilakukan yang bersangkutan.
Audensi langsung digelar antara warga Dusun Sumberbendo dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Lolawang. Turut hadir dalam audiensi tersebut Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lolawang Dewi Anggraeni, Sekretaris Desa (Kades) Lolawang) M. Fais dan Ketua Badan Pemerintah Desa (BPD) Lolawang Jaenurin.
Dalam audensi tersebut, perwakilan warga Dusun Sumberbendo, Bagong menyampaikan jika warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang sudah tidak mau dipimpin oleh Kadus Nur Malik. Karena warga menduga banyak penyimpangan terhadap kinerja yang bersangkutan.
“Diduga banyak pungli yang dilakukan oleh Kadus Sumberbendo sehingga menyebabkan warga resah. Seperti meminta sejumlah uang untuk penerbitan surat kegiatan hajatan dan penjualan kayu makam yang uangnya tidak untuk kepentingan warga,” ungkapnya.
Masih kata Bagong, warga tetap akan menuntut pemberhentian jabatan Kadus Sumberbendo dan tidak bersedia apabila Kadus Sumberbendo saat ini tetap menjabat. Aspirasi warga Dusun Sumberbendo tersebut langsung ditanggapi pihak Pemdes Lolawang.
Sekdes Lolawang, M Fais mengatakan, jika mekanisme pemberhentian masa jabatan Kadus Sumberbendo sudah diatur sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) dan dari pihak Desa Lolawang tidak bisa serta merta untuk memberhentikan jabatan Kadus.
“Terkait masalah pemberhentian jabatan Kadus hanya bisa dilakukan apabila Kadus membuat surat pernyataan surat pengunduran diri dan apabila Kadus terlibat masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Terkait dugaan pelanggaran pidana harus disertai dengan bukti yang kuat apabila warga akan menempuh jalur hukum,” katanya.
Sementara itu, Pj Kades Lolawang, Dewi Anggraeni menambahkan, surat pengunduran diri Kadus Sumberbendo yang sudah pernah dibuat secara aturan sudah tidak berlaku. “Karena surat pengunduran diri tersebut dibuat pada tahun 2021,” jelasnya.
Tak puas dengan jawaban Pemdes Lolawang, warga Dusun Sumberbendo sepakat akan melaksanakan audensi lanjutan bersama dengan Pj Camat Ngoro. Hal tersebut dilakukan untuk membahas penyelesaian masalah Kadus Sumberbendo tersebut.