Diperiksa Sebagai Terdakwa, Jeremy Sebut Dirinya Korban Persekongkolan Jahat
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Jeremy Sebut Dirinya Korban Persekongkolan Jahat. ????Jeremy Gunadi diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan. Dalam persidangan, Jeremy mengaku bahwa dia tidak ada niat sedikitpun untuk menggelapkan uang Rp 500 juta -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Jeremy Gunadi diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan. Dalam persidangan, Jeremy mengaku bahwa dia tidak ada niat sedikitpun untuk menggelapkan uang Rp 500 juta milik Tyo Sulaiman calon pembeli rumah dia.
Bahkan Jeremy mengklaim bahwa dirinya adalah korban konspirasi jahat agar rumahnya yang ada dijalan Laguna Kejawan Putih Selatan No 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya akan terbeli dengan harga murah.
Jeremy mengatakan, awal mula perkara ini adalah ketika Tyo Sulaiman akan membeli rumah dia secara tunai senilai Rp. 9,5 miliar, dengan ketentuan Rp. 2,5 miliar sebagai kompensasi, dan Rp. 7 miliar untuk pembayaran ke Bank ICBC.
Jeremy pun mengikat perjanjian dengan Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di kantor Notaris Radina Lindawati. Dari perjanjian tersebut disepakati adanya DP Rp500 juta.
“Dan untuk uang muka, tidak dicairkan seketika itu juga. Uang muka dicairkan di kantor Tyo Soelayman di Hotel Dobel Tree,” ujar terdakwa Jeremy Gunadi.
Jaksa Galih Riana Putra Intaran kemudian bertanya, mengapa uang muka sebesar Rp500 juta itu hingga saat ini belum dikembalikan.
Sebelum menjawab pertanyaan penuntut umum ini, terdakwa Jeremy Gunadi kemudian bercerita, bahwa banyak fakta sebenarnya yang tidak diungkapkan, dan tidak diketahui JPU.
Jeremy kembali bercerita, bahwa ia tidak ada sama sekali niat jahat ke Tyo Soelayman untuk menipu Tyo Soelayman.
Didepan majelis hakim, terdakwa Jeremy Gunadi menyebut adanya permainan mafia. Hal itu terlihat dari penyerahan cek yang dilakukan ke Notaris Radina Lindawati ke Tyo Soelayman.
Seharusnya, menurut terdakwa Jeremy Gunadi, cek tersebut tidak boleh diserahkan Notaris Radina ke Tyo Soelayman sampai adanya pembayaran dari calon pembeli baru yang sudah ditemukan terdakwa Jeremy Gunadi.
Masih menurut penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi, cek yang telah ia serahkan ke Notaris Radina sebesar Rp. 500 juta itu, seharusnya masih disimpan notaris, bukan malah diserahkan tanpa adanya konfirmasi kepadanya.
Jeremy Gunadi kembali menjelaskan, sebagai pemilik rumah, ia dan istri masih menunggu adanya itikad baik Tyo Soelayman untuk melakukan pembayaran pelunasan pembelian rumah.
Alasan yang diberikan Tyo Soelayman ke terdakwa Jeremy Gunadi dan istrinya cukup banyak, begitupula saat Tyo Soelayman memberikan uang kompensasi Rp. 2 miliar dan Rp. 30 juta untuk buka blokir di BPN.
Tentang buka blokir, terdakwa Jeremy Gunadi kembali menjelaskan dimuka persidangan, bahwa biayanya sekitar Rp. 50 juta untuk mencabut buka blokir di BPN.
“Jika kita cabut, kekuatan kita tidak ada. Oleh karena itu, buka blokir tidak kita cabut karena Tyo Soelayman hanya janji dan janji. Pembayaran untuk melunasi jual beli rumah, tidak pernah ia lakukan,” cerita Terdakwa Jeremy Gunadi dimuka persidangan.
Kepada majelis hakim, Terdakwa Jeremy Gunadi juga menceritakan kesaksian Notaris Radina Lindawati dipersidangan sebelumnya yang mengetahui adanya sosok calon pembeli yang bernama Decky.
Masih menurut penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi dipersidangan, Decky kemudian mengatakan akan memberinya uang Rp. 1 miliar.
“Rp. 500 juta bisa kamu bayarkan ke Tyo Soelayman dan Rp. 500 juta sebagai uang muka untuk kamu. Namun, Pak Decky juga memberi syarat, Tyo Soelayman harus membuatkan pembatalan pembelian berupa akta notariil,” ujar Terdakwa Jeremy Gunadi menirukan perkataan Decky waktu itu kepadanya.
Karena ada pernyataan dari Decky inilah yang membuat Terdakwa Jeremy Gunadi memberanikan diri membuka cek Rp. 500 juta sebagai pengembalian uang muka atau DP yang sudah diberikan Tyo Soelayman.
“Saya jual rumah saya untuk bayar utang, bukan untuk bersenang-senang. Tidak ada niat saya untuk menipu Tyo Soelayman dengan membuka cek Rp. 500 juta sebagai pengembalian uang DP,” papar Terdakwa Jeremy Gunadi.
Terdakwa Jeremy Gunadi kembali menerangkan, begitu mendapat penjelasan dari Decky, ia lalu menuliskan cek sebesar Rp. 500 juta dan cek itu dititipkan ke Notaris Radina Lindawati.
Dan masih menurut penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi, kepada Notaris Radina, ia berpesan supaya tidak memberikan cek itu ke Tyo Soelayman sebelum Tyo Soelayman membuat akta notariil pembatalan pembelian rumah.
Meski telah menitipkan cek ke Notaris Radina, Terdakwa Jeremy Gunadi mengaku khawatir jika cek itu akan diserahkan ke Tyo Soelayman. Dan ternyata kekhawatiran Terdakwa Jeremy Gunadi ini terjadi.
Sebelum tanggal jatuh tempo cek tersebut, Terdakwa Jeremy Gunadi kemudian berkoordinasi dengan Bank BCA dan menceritakan apa yang terjadi.
“Gimana ini. Cek tidak hilang. Cek sudah saya titipkan ke Notaris Radina. Orang ini berkelit terus dan tidak bisa menyelesaikan masalah ini dengan Tyo Soelayman. Cek itu malah dipindah tangankan ke Tyo Soelayman,” tutur Terdakwa Jeremy Gunadi.
Lalu, sambung Terdakwa Jeremy Gunadi, Customer Service (CS) Bank BCA bilang, pihak bank bisa bantu dengan cara melakukan blokir asalkan ada laporan kehilangan dari Kepolisian.
“Lho, saya kan salah kalau itu dilakukan. Cek itu kan tidak hilang. Dan pihak BCA mengatakan hanya bisa membantu dengan cara seperti itu,” papar Jeremy.
Masih menurut penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi, tanpa pikir panjang, ia kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Kepada polisi, Terdakwa Jeremy Gunadi juga menceritakan semuanya, apa yang terjadi, termasuk adanya dugaan konspirasi jahat kepadanya.
“Saya pun meminta saran pihak kepolisian dan polisi yang menerima laporan saya juga saya ceritakan bahwa cek saya tidak hilang ada di Notaris Radina. Namun saya khawatir jika nantinya cek itu akan dipindah tangankan ke Tyo Soelayman,” ujar Terdakwa Jeremy Gunadi.
Mendengar penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi ini, pihak kepolisian kemudian menyetujui rencana pembuatan laporan kehilangan seperti yang Terdakwa Jeremy Gunadi inginkan. Akhirnya, laporan kehilangan pun dibuat. Berbekal surat kehilangan inilah, Terdakwa Jeremy Gunadi lalu ke Bank BCA lagi untuk menyerahkan laporan kehilangan cek.
Kepada majelis hakim yang diketuai Susanti SH, Terdakwa Jeremy Gunadi menyayangkan sikap Notaris Radina yang tetap menyerahkan cek tersebut ke Tyo Soelayman dengan alasan bahwa Notaris Radina mendapat kabar jika rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini sudah terjual.
Dan kepada majelis hakim, Terdakwa Jeremy Gunadi kembali menjelaskan, bahwa yang menjual rumah itu ke Ong Hengky Ongkywijoyo bukan dirinya, namun Tjan Andre Hardjito.
Bahkan, menurut penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi, Tjan Andre Hardjito telah mengakui penjualan rumah tersebut.
Tjan Andre Hardjito pun mengakui menerima komisi atas penjualan rumah tersebut sebesar Rp. 1 miliar dari Ong Hengky Ongkywijoyo. [uci/ted]