MK tak terima gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad soal Pilkada Sulsel
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima gugatan hasil Pilkada Sulawesi Selatan 2024 yang diajukan pasangan ...
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima gugatan hasil Pilkada Sulawesi Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 1 Moh. Ramdhan Pomanto (akrab dikenal Danny Pomanto) dan Azhar Arsyad.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa.
MK menyatakan permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad tidak dapat diterima karena dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, keduanya juga tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Danny Pomanto-Azhar Arsyad sebelumnya mendalilkan bahwa jumlah suara tidak sah di Kota Makassar dalam Pilkada Sulsel dua kali lebih banyak dibandingkan jumlah surat suara tidak sah dalam Pilkada Kota Makassar.
Menurut mereka, jumlah surat suara tidak sah seharusnya lebih banyak terjadi pada Pilkada Kota Makassar yang diikuti empat pasangan calon dibandingkan dengan Pilkada Sulsel yang hanya diikuti dua pasangan calon.
Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menuturkan, anomali jumlah surat suara tidak sah tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran pemilu maupun kesalahan prosedur. Untuk dapat dikaitkan dengan pelanggaran pidana ataupun prosedural, hal itu harus terlebih dahulu dibuktikan penyebabnya.
“Berpihak pada fakta hukum dalam persidangan, pemohon tidak menguraikan dan/atau membuktikan lebih lanjut dalilnya, maka menurut Mahkamah dalil demikian tidak beralasan menurut hukum,” ucap Ridwan.
Dalil mengenai dugaan adanya ASN yang secara terstruktur, sistematis, dan masif dimobilisasi dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Sebab, tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran dalil tersebut.
Di samping itu, mengenai Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang diduga terlibat dalam memenangkan adiknya, yakni calon gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Mahkamah juga menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Pemohon tidak dapat menjelaskan dan membuktikan lebih lanjut korelasi pemberian bantuan alat pertanian (oleh Menteri Pertanian) dengan upaya pemenangan pasangan calon nomor urut 2,” ucap Ridwan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menyampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada sebagai syarat formil bagi Danny Pomanto-Azhar Arsyad dalam mengajukan gugatan.
Bila merujuk Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, jumlah selisih suara antara Danny Pomanto-Azhar Arsyad dan Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi seharusnya tidak melebihi satu persen dari total suara sah Pilkada Sulsel, yakni 46.143 suara. Namun, selisih suara antara keduanya mencapai 1.414.226 suara.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” imbuh Ridwan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025