Penataan distribusi LPG 3 kg, pengecer berperan jadi subpangkalan
PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian ...
Penataan distribusi hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak
Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai subpangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari di Jakarta, Selasa.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
Saat ini, sebanyak hampir 63 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian rumah tangga 53,7 juta, usaha mikro 8,6 juta, petani/nelayan sasaran 50 ribu, dan pengecer 375 ribu NIK.
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," ujar Heppy.
Baca juga:
Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Penataan distribusi hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi subpangkalan LPG 3 kg.
Menurut dia, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.
Balil pun kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025