Bahlil: Pengecer LPG 3 Kg Boleh Beroperasi Kembali per Hari Ini, dengan Syarat
Penjualan LPG 3 kg oleh pengecer kembali diizinkan mulai hari ini, dengan syarat terdaftar di sistem Pertamina
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pengecer sudah dapat kembali menjual elpiji atau mulai hari ini, Selasa (4/2). Namun, para pengecer harus terdaftar dulu dalam sistem Pertamina dan memiliki tanggung jawab yang sama dengan pangkalan.
Sejauh ini ada 370 ribu warung yang terdaftar Merchant Applications Pertamina (MAP). Bahlil menyampaikan seluruh status warung tersebut akan dinaikkan dari pengecer menjadi sub-pangkalan. Dengan kata lain, setiap pembelian di warung yang masuk sistem Pertamina harus menyertakan kartu tanda penduduk atau KTP.
"Sub-pangkalan ini akan kami fasilitasi dengan sarana teknologi supaya bisa mengetahui siapa yang membeli, berapa jumlahnya, dan berapa harganya. Jadi, penjual LPG bersubsidi betul-betul terkontrol," kata Bahlil di Pangkalan Gas Kevin, Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2).
Bahlil menjelaskan tujuan awal dari pengubahan sistem penjualan LPG 3 kg adalah mengentaskan oknum yang mendongkrak harga gas melon tersebut di tingkat konsumen. Ia menemukan harganya di masyarakat dapat mencapai Rp 26 ribu per tabung.
Padahal, seharusnya, harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15 ribu sampai Rp 16 ribu per tabung di tingkat konsumen. Untuk setiap tabung, pemerintah memberikan subsidi Rp 36 ribu.
Karena itu, setiap tahun pemerintah mengeluarkan subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 87 triliun. "Kalau harganya di konsumen sampai Rp 25 ribu per tabung, berarti subsidi yang kami keluarkan tidak tepat sasaran," ucapnya.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Rivan Siahaan menyampaikan warung yang mau menjual LPG bersubsidi tidak wajib memiliki nomor izin berusaha (NIB) dan cukup mendaftarkan melalui Merchant Applications Pertamina (MAP). Warung yang telah masuk dalam sistem akan otomatis menjadi subpangkalan LPG melon.
Reporter: Andi M. Arief