Prabowo Perintahkan ESDM Atur Pengecer dan Warung Dapat Kembali Jual LPG 3 Kg
Presiden Prabowo Subianto memutuskan pengecer dan warung dapat kembali menjual liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan pengecer dan warung dapat kembali menjual liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kilogram per hari ini.
Dasco mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Prabowo pada Senin (3/2) malam terkait dengan perubahan pola distribusi gas subsidi atau gas melon.
"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Dasco mengatakan Kementerian ESDM diminta untuk memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan supaya harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.
"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) tidak bisa dibeli di pengecer mulai 1 Februari 2025, sehingga masyarakat harus membeli barang subsidi ini ke pangkalan resmi Pertamina. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengusulkan solusi untuk mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan.
“Tujuannya supaya kami tahu LPG 3 kg dijual ke siapa dan berapa harganya. Karena di pengecer itu kan harganya tidak bisa kami kontrol,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (3/2).
Dia mengatakan perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan ini akan diberikan dengan syarat yang minim. Namun, bagi pengecer di wilayah dengan akses teknologi memadai, maka standar pelayanan akan disamakan seperti pangkalan.
“Kalau memang pengecer yang sekarang sudah bagus, ya sudah. Kami akan beri dahulu izin (penjualan) sementara, sembari menaikan statusnya menjadi sub-pangkalan,” ujarnya.
Selain minim syarat, dia menyebut perubahan status ini juga tidak dipungut biaya. Kementerian ESDM juga akan memberikan panduan kepada pengecer tersebut.
“Supaya enak semua, pengecer bisa mendapatkan jalannya, tapi pemerintah dan Pertamina juga bisa mengendalikan LPG 3 kg ini,” katanya.