Alur Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia: Ole Romeny Dipastikan Bisa Main Lawan Australia
Mengenal alur proses naturalisasi pemain Timnas Indonesia. Ole Romeny bisa main saat melawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Proses naturalisasi baru saja disetujuhi Rapat Paripurna DPR RI ke-12 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui pemberian pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada , Tim Geypens, dan Dion Markx.
Lalu bagaimana alur proses naturalisasi setelah disetujui oleh rapat DPR RI? berikut ulasan dari Tribunnews.
Secara umum proses naturalisasi saat ini bisa dibagi dalam dua tahapan yakni tahapan pertama di PSSI kemudian mengurus administrasi di substansi pemerintah.
Tahapan I: PSSI
Tahapan pertama naturalisasi pemain yakni berkas data dari PSSI.
Awalnya tim dari PSSI terlebih dahulu pemain yang akan dinaturalisasi.
Kemudian PSSI akan mencari tahu latar belakang sang pemain apakah mungkin dinaturalisasi.
Pasalnya peraturan FIFA menetapkan bahwa syarat adalah memiliki darah keturunan atau tinggal sekurang-kurangnya 5 tahun di negara yang akan ia bela.
Namun kini di era Ketua Umum PSSI Erick Thohir, harus yang memiliki darah keturunan Tanah Air.
Kemudian setelah berkasnya sudah lengkap, PSSI akan akan berkirim surat permohonan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sekaligus menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan.
Selain itu, PSSI juga menginformasikan ke FIFA soal perpindahan asosiasi/federasi sang pemain.
Selanjutnya, Kemenpora akan melakukan proses pengajuan naturalisasi sang pemain ke Kemenkumham untuk diproses administrasinya.
Baca juga:
Tahapan II: Pemerintah
Setelah Kemenkumham terima berkas dari Kemenpora, maka akan ditelaah dari segi administrasi.
Kemenkumham juga memeriksa substansi untuk memastikan dan mengecek kelengkapan persyaratan melalui Ditjen AHU.