Hormati Proses Hukum Pratu TS, Kostrad Jadikan Dugaan Pembunuhan Wanita di Tangsel Bahan Evaluasi

Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra menyatakan Pratu TS yang berasal dari kesatuan Yonif 318 Kostrad kini telah ditahan

Hormati Proses Hukum Pratu TS, Kostrad Jadikan Dugaan Pembunuhan Wanita di Tangsel Bahan Evaluasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) buka suara terhadap kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di Pondok Aren Tangerang Selatan yang melibatkan oknum anggota Yonif 318/Kostrad yakni Pratu TS.

Kapen Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta menegaskan jajaran menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Ia menegaskan kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebagai upaya pencegahan kejadian lainnya.

"Kami menghormati proses hukumnya dan semua kejadian selalu menjadi bahan evaluasi sebagai langkah-langkah upaya pencegahan kejadian lainnya," kata Hendhi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/2/2025).

Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra menyatakan Pratu TS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan proses penahanan dan penetapan tersangka tersebut telah dilakukan penyidik Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya 1 Tangerang.

Baca juga:

"Saat ini yang bersangkutan (inisial TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tgr," kata Deki saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/2/2025).

Ia menyatakan saat ini penyidik polisi militer terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan guna mendalami motif dan sejumlah hal lainnya terkait perbuatan Pratu TS.

"Perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian," kata Deki.

Diberitakan sebelumnya, pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan terkait kasus tersebut.


Deki menegaskan komitmen pimpinan TNI AD untuk memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum.

"Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi," kata Deki kepada wartawan pada Sabtu (1/2/2025).

Informasi dihimpun, Pratu TS berasal dari kesatuan Yonif 318 yang desersi atau tidak hadir tanpa izin di satuan mulai tanggal 19 Januari 2025.