Prabowo Bakal Tetapkan Dewan Pengawas Danantara, Bagaimana Posisi Erick Thohir?

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Prabowo Bakal Tetapkan Dewan Pengawas Danantara, Bagaimana Posisi Erick Thohir?

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR Jakarta pada Selasa (4/2).

Salah satu poin penting yang diatur dalam UU tersebut adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan UU selanjutnya akan berdampak pada peran Erick Thohir sebagai Menteri BUMN. 

Merujuk RUU yang disahkan, Danantara nantinya akan terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Sedangkan posisi Dewan Pengawas nantinya harus mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Dewan pengawas (Danantara) atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden (Prabowo)," kata Dasco ketika ditemui wartawan, Selasa (4/2).

Sementara itu, Erick Thohir mengatakan BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu tugas pemerintah.

"BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mengujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah," ujar Erick dalam pidato Rapat Paripurna DPR.

Erick menyampaikan transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi antara pemerintah, BUMN dan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Danantara juga dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen, investasi, Holding Operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran BUMN.

Struktur Dewan Pengawas Danantara 

Menurut pembicaraan dalam revisi UU BUMN, pasal 3M ayat (1) menyebutkan dewan pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota. Dalam pasal dan ayat yang sama, dewan pengawas juga terdiri dari perwakilan dari kementerian keuangan sebagai anggota. Anggota dewan pengawas lainnya berasal dari pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden. 

Dalam RUU yang baru disahkan oleh DPR tersebut juga mengatur anggota dewan pengawas dapat diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatan anggota dewan pengawas yaitu lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya berikutnya. Artinya dewan pengawas memiliki kesempatan menjabat dua periode.

Merujuk salinan draft RUU BUMN yang dibahas pemerintah bersama DPR pada Januari, ketentuan lebih rinci mengenai pengelolaan Danantara Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1C pasal 3 D sampai dengan 3 Z.

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, selanjutnya disebut Badan adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 1 poin 23 seperti tertulis dalam dokumen draft RUU BUMN. 

Merujuk draft revisi yang telah disepakati DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah, disebutkan bahwa Danantara nantinya akan mendapat limpahan tugas dan wewenang pengelolaan BUMN dari menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola Investasi Danantara bertanggung jawab kepada Presiden. 

Adapun ayat pasal 3D ayat (4) menyatakan bahwa Danantara nantinya akan diawasi oleh Menteri dan melaporkan kepada Presiden. “Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri dapat menempatkan perwakilannya di Badan,” demikian bunyi ayat (5) pasal 3D.