Wakil Ketua DPR: Bukan Prabowo yang Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram itu bukan berasal dari Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut larangan pengecer menjual gas liquified petroleum gas atau LPG bersubsidi 3 kilogram. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan itu bukan berasal dari Prabowo.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan dari Pak Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, presiden turun tangan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Dasco mengatakan, meski bukan kebijakannya, Prabowo memutuskan mengubah pola distribusi gas subsidi atau gas melon. Perubahan ini setelah Dasco berkomunikasi dengan Prabowo pada Senin (3/2) malam membahas dampak perubahan distribusi gas subsidi.
"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.
Istana Kepresidenan juga menyampaikan bahwa pengecer bisa kembali menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) mulai hari ini. Langkah itu merupakan upaya untuk menghindari kesulitan akses elpiji melon di masyarakat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan keputusan tersebut juga disertai dengan permintaan kepada para pengecer untuk mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.
“Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” kata Hasan melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (4/2).
Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga elpiji di tingkat konsumen bisa terjaga. “Begitu pula distribusi gas elpiji 3kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” ujar Hasan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengecer sudah dapat kembali menjual elpiji atau LPG 3 kg mulai hari ini, Selasa (4/2). Namun, para pengecer harus terdaftar dulu dalam sistem Pertamina dan memiliki tanggung jawab yang sama dengan pangkalan.
Sejauh ini ada 370 ribu warung yang terdaftar melalui aplikasi My Pertamina. Bahlil menyampaikan seluruh status warung tersebut akan dinaikkan dari pengecer menjadi sub-pangkalan. Dengan kata lain, setiap pembelian di warung yang masuk sistem Pertamina harus menyertakan kartu tanda penduduk atau KTP.