Wanita Kuras ATM Orang Tua Pacar di Bandar Lampung, Pakai Uang Rp76 Juta untuk Foya-foya
Seorang wanita di Bandar Lampung ditangkap setelah mencuri Rp 76 juta dari orang tua pacarnya. Pelaku pakai uang untuk foya-foya bersama anak korban.
TRIBUNNEWS.COM, – Seorang wanita berinisial NL (29) ditangkap pihak kepolisian setelah menguras isi rekening orang tua pacarnya.
Total kerugian yang dialami mencapai Rp 76 juta.
Wakapolresta , AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada 30 Januari 2025.
Korban, berinisial Z (40), merupakan warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu sedang merawat orang tuanya di rumah sakit.
"Pelaku memanfaatkan kondisi pacarnya yang sedang merawat orang tuanya," ungkap AKBP Erwin saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca juga:
Modus Operandi
Menurut AKBP Erwin, NL berhasil mengakses rekening korban dengan cara mencuri kartu ATM yang ada di dalam dompet.
Pelaku mengetahui PIN ATM milik korban dan menduga bahwa PIN tersebut sama dengan PIN handphone pacarnya.
"Pelaku mencoba menyocokkan PIN ATM dan ternyata berhasil," jelasnya.
Pelaku kemudian melakukan penarikan uang secara bertahap sebanyak tujuh kali, hingga total mencapai Rp 76.825.000.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI, kartu ATM BRI, dan tas milik tersangka.
Baca juga:
"Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku," tambah AKBP Erwin.
Menurut informasi, uang hasil curian digunakan NL untuk foya-foya bersama anak korban.
Pelaku kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Proses hukum akan terus berlanjut," tegas AKBP Erwin.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul
(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).