Danantara Resmi Berdiri Usai DPR Sahkan RUU BUMN, Ini 8 Poin yang Jadi Sorotan
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (4/2) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN yang menjadi dasar pendirian Badan Pengelola Investasi Danantara
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (4/2) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta.
Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa pengesahan UU ini akan berdampak pada peran Menteri BUMN Erick Thohir.
Berdasarkan RUU yang disahkan, struktur Danantara akan terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, dengan Dewan Pengawas. Meski begitu Dasco mengatakan operasional Danantara selanjutnya akan menunggu peraturan pemerintah (PP) yang juga mengatur soal aset BUMN-BUMN ke depan.
"Dewan Pengawas (Danantara) atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden (Prabowo)," kata Dasco, Selasa (4/2).
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengatakan RUU BUMNyang sudah disetujui DPR menjadi undang-undang dapat memperkuat peran Kementerian BUMN dan mempercepat kemajuan ekonomi nasional. Anggia mengatakan bahwa peran penting BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi perlu terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Selain itu, BUMN juga harus terus mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.
Adapun Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa BPI Danantara akan bertugas mengelola BUMN secara operasional serta mengoptimalkan pengelolaan dividen guna membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi.
"BPI Danantara akan mengelola BUMN baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen untuk membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan," ujar Erick dalam Rapat Paripurna DPR.
Erick menambahkan bahwa pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Danantara juga bertujuan untuk mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN, mengoptimalkan dividen, investasi, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan pembubaran BUMN.
8 Poin Penting Soal Danantara yang Disorot dalam RUU BUMN
Dasar Pendirian Danantara
Keberadaan Badan Pengelola Investasi sebagai holding BUMN sudah diatur dengan jelas dalam RUU BUMN yang akan disahkan DPR. Bahkan nomenklatur Danantara tertulis dengan jelas dalam draf RUU BUMN sebagaimana tertuang dalam Pasal 1.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, selanjutnya disebut Badan adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 1 poin 23 seperti tertulis dalam dokumen draft RUU BUMN.
Selanjutnya merujuk Bab 1B Pasal 3A ayat (3) disebutkan bahwa tugas dan kewenangan Menteri BUMN sebagian dilimpahkan kepada Badan. Adapun wewenang Menteri yang dibagi berkaitan dengan kewenangan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN. .
Adapun ayat (4) menyatakan pelaksanaan tugas Badan diawasi oleh Menteri dan dilaporkan kepada Presiden. Ketentuan lebih rinci mengenai pengelolaan Danantara Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1C pasal 3 D sampai dengan 3 Z.
Kedudukan Danantara
Merujuk draft revisi yang telah disepakati DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah, disebutkan bahwa Danantara nantinya akan mendapat limpahan tugas dan wewenang pengelolaan BUMN dari menteri. Adapun Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola Investasi Danantara bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun ayat pasal 3D ayat (4) menyatakan bahwa Danantara nantinya akan diawasi oleh Menteri dan melaporkan kepada Presiden.
“Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri dapat menempatkan perwakilannya di Badan,” demikian bunyi ayat (5) pasal 3D.
Tugas dan Wewenang Danantara
Dalam pelaksanaannya mengelola BUMN, Danantara memiliki sejumlah tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 3E draft Revisi UU BUMN. Pada ayat (1) disebutkan bahwa Badan bertugas melakukan pengelolaan BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Danantara memiliki sejumlah wewenang. Poin pertama menjelaskan bahwa lembaga baru yang akan dibentuk Prabowo ini berwenang mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN.
Danantara selanjutnya juga berwenang menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Pada poin c disebutkan bahwa badan ini nantinya juga berwenang menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan
Dua wewenang lain yang juga diemban oleh Danantara adalah membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. Badan ini juga berwenang menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional.
“Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional,” tulis poin f pasal 3E draft revisi UU BUMN.
Modal Danantara
Sebagai badan yang akan mengelola holding BUMN, RUU yang tengah dibahas di DPR juga memberikan ketentuan mengenai modal yang akan dikelola. Merujuk Pasal 3F disebutkan Danantara akan memperoleh modal yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
Untuk penyertaan modal dari negara dapat berupa dana tunai, barang milik negara dan saham milik negara. Adapun pada jumlah modal yang bisa dialokasikan adalah Rp 1.000 triliun yang dihitung berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp 1135 Triliun.
“Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.”
Peluang Investasi
Selain mengelola BUMN yang sudah ada, RUU BUMN juga memberi ruang pada Danantara untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Merujuk Pasal 3G Danantara juga diperkenankan melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga.
“Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan,” tulis Pasal 3G ayat (2).
Selanjutnya, dalam hal Badan mengalami keuntungan maka sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke Negara untuk disetorkan ke kas negara. Setoran ke negara diberikan setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan akumulasi modal.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup risiko kerugian dalam berinvestasi diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Kerja Sama
Untuk meningkatkan nilai aset, pasal 3I menjelaskan Danantara dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Lembaga melalui kuasa kelola dan bentuk kerja sama lainnya.
Selanjutnya Pasal 3J menjelaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian BUMN.
Lokasi Kantor Pusat Danantara
Rancangan UU BUMN yang telah dibahas DPR secara tegas menyebutkan bahwa kantor pusat Danantara nantinya akan berada di Jakarta. Hal itu tertuang dalam Pasal 3K ayat (1). Adapun Badan Pengelola Investasi ini selanjutya boleh memiliki kantor di luar Jakarta.
Struktur Organisasi Danantara
Dalam pelaksanaannya, struktur organisasi Danantara nantinya akan terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari kementerian keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota.
Merujuk ayat (2) disebutkan bahwa Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh preisden untuk masa jabatan 5 tahun. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengawas dibantu oleh sekretaris dan komite yang terdiri dari minimal komite etik, komite audit, dan komite
“Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana,” tulis Pasal 3O ayat (1).
Selanjutnya Badan Pelaksana Danantara berjumlah 2 orang dari unsur profesional dengan masa jabatan lima tahun. Dalam pelaksanaannya, Badan Pelaksana akan dibantu oleh maksimal 6 orang Direktur Eksekutif. Direktur Eksekutif diangkat oleh Kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pelaksana juga akan dibantu oleh Komite yang terdiri dari minimal komite investasi dan komite manajemen risiko.
Struktur lain yang nantinya juga akan ada dalam Danantara adalah Dewan Penasihat. Dewan ini akan dibentuk oleh presiden dengan tugas memberikan masukan dan saran kepada Badan.
Secara keseluruhan dalam pelaksanaan tugasnya, Draft RUU memberi perlindungan kepada seluruh organ yang terlibat untuk menanggung ganti rugi kerugian apabila terjadi kegagalan dalam investasi sebagaimana termuat dalam pasal 3Z.