Pertamina Bantah Jual LPG 3 Kg Nonsubsidi Warna Pink untuk Gantikan Gas Melon
Pertamina memastikan tidak menjual LPG non subsidi 3 kg berwarna pink, mengkonfirmasi bahwa produk ini bagian dari uji pasar di tahun 2018 dan sekarang ada larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer.
PT (Persero) menegaskan bahwa perusahaan tidak menjual produk liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi dalam kemasan 3 kilogram (kg) berwarna pink.
Hal ini merespons perbincangan yang ramai di media sosial terkait beredarnya LPG pink 3 kg di tengah kebijakan larangan pembelian subsidi melalui pengecer.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa saat ini Pertamina hanya menjual LPG nonsubsidi dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg.
"Jadi tidak ada LPG 3 kg berwarna pink yang nonsubsidi," ujar Simon dalam rapat kerja antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR RI, yang disiarkan melalui TV Parlemen pada Senin (3/2).
Simon menjelaskan bahwa LPG pink 3 kg memang pernah ada pada tahun 2018 sebagai bagian dari uji pasar dengan distribusi terbatas, yakni 2.000 tabung di Jakarta dan 1.000 tabung di Surabaya.
"Tujuan uji coba ini untuk melihat potensi pasar kalangan menengah yang tidak menerima subsidi tetapi tetap menginginkan ukuran tabung kecil. Namun, itu terjadi pada 2018, sehingga berita yang beredar saat ini adalah hoaks," ujarnya.
Penertiban Distribusi LPG 3 Kg
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, turut mengonfirmasi bahwa LPG pink 3 kg memang pernah ada, tetapi saat ini sudah tidak diproduksi lagi. Ia juga menyoroti bahwa ada pihak-pihak yang tidak nyaman dengan kebijakan penertiban distribusi LPG subsidi.
"Seolah-olah produk itu ada, padahal ini berkaitan dengan upaya kami menertibkan distribusi LPG kepada pengecer," kata Bahlil.
Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg bersubsidi tidak lagi bisa dibeli di pengecer. Masyarakat harus membeli produk ini langsung dari pangkalan resmi Pertamina.
"Saya jamin pasokan LPG 3 kg tidak langka. Hanya saja, konsumen harus membeli lebih jauh karena harus datang ke pangkalan resmi," ujar Bahlil di kantornya pada Senin (3/2).
Ia juga memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota LPG 3 kg dan subsidi yang dialokasikan pemerintah tetap sama.
Dorongan bagi Pengecer Menjadi Agen Resmi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa langkah pemerintah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, pengecer didorong untuk mendaftar sebagai agen resmi.
"Dengan begitu, posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian LPG 3 kg dapat dilacak lebih baik," ujar Hasan melalui keterangan tertulis pada Senin (3/2).