Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang, Panggil Saksi
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan kasus penerbitan sertifikat di atas laut Tangerang, Banten pada Selasa (4/2).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan kasus penerbitan sertifikat di atas laut Tangerang, Banten pada Selasa (4/2).
"Sejak tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Ia meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh aparat beserta kementerian terkait.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dittipidum Bareskrim telah memeriksa tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia menuturkan tujuh orang itu yakni Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Ia mengatakan terkait proses penyelidikan, kepolisian telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas untul diselidiki lebih lanjut.
Selain dari Kementerian ATR/BPN, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni masyarakat pemohon hak, KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.