2 Anggota Polisi Tak Sedang Berdinas saat Memeras Warga di Semarang

Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tak sedang berdinas saat memeras pasangan kekasih di Kota Semarang, Jawa Tengah.

2 Anggota Polisi Tak Sedang Berdinas saat Memeras Warga di Semarang

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota , Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), terlibat dalam terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Dilansir Tribun Jateng, keduanya tidak sedang berdinas saat melakukan tindakan tersebut.

Kapolrestabes , Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika kedua tersebut, bersama seorang warga sipil bernama Suyatno, mencari makan malam di Pantai Marina.

Saat itu, mereka melihat mobil Honda Civic warna silver yang terparkir dan menghampiri pasangan yang sedang berada di dalamnya.

"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," ungkap Syahduddi saat ditemui di Polrestabes , Minggu, 2 Februari 2025.

Tindakan Pemerasan

Menurut Syahduddi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.

Sementara itu, mobil Nissan March warna mereka yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkapnya.

Mereka kemudian meminta sejumlah uang agar pasangan tersebut tidak diproses hukum, yang membuat korban merasa terancam.

Akhirnya, pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Peran warga sipil yang bersama dua itu mengendarai mobil juga melakukan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," tuturnya.

Syahduddi berujar, uang sebanyak Rp2,5 juta itu untuk kepentingan ketiga pelaku.

Namun, saat dikerumuni massa, pelaku mengembalikan Rp1 juta kepada korban karena panik.

Baca juga:

Proses Hukum dan Sanksi

Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa kedua anggota tersebut tidak hanya terancam sanksi kode etik, tetapi juga proses pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang , yang dapat berujung pada penjara selama sembilan tahun.

Selain itu, mereka juga terancam dipecat dari kepolisian.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."

"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Sama seperti kedua tersebut, warga sipil yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam penanganan di Satreskrim Polrestabes .

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: .

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).