Sekda Bali ingin pegawai beri contoh dengan wajib pakai tumbler
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menjelaskan kebijakan wajib pakai tumbler atau botol minum isi ulang ...
kami melarang penggunaan minuman kemasan, maka kan harus ada penggantinya, nah apa, yaitu tumbler
Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menjelaskan kebijakan wajib pakai tumbler atau botol minum isi ulang bagi pegawai di lingkungan Pemprov Bali bertujuan untuk memberi contoh ke masyarakat.
“Kami memandang bahwa jajaran instansi pemerintah khususnya Pemprov Bali wajib memberikan contoh menjadi teladan, jadi surat edaran sekda berlaku internal kepada pegawai kami,” kata dia di Denpasar, Sabtu.
Sempat disalahartikan sebagai aturan bagi seluruh masyarakat, Dewa Indra menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai ditujukan bagi pegawai di lingkungan pemprov termasuk sekolah dan BUMD mereka.
Sekda Bali menganggap langkah ini penting mengingat kondisi di lapangan mencerminkan mulai lunturnya implementasi pergub soal pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
“Sampah plastik sekali pakai kan banyak sekarang, kami melihat agak kendor pelaksanaannya, kalau dulu dipimpin langsung oleh Pak Koster waktu beliau masih aktif setelah itu kita lihat sendiri di masyarakat mulai banyak menggunakan tas kresek segala macam,” ujarnya.
Oleh karena itu, penggunaan botol minum masing-masing menjadi salah satu langkah menerapkan turunan dari larangan penggunaan minuman kemasan.
“Karena kami melarang penggunaan minuman kemasan, maka kan harus ada penggantinya, nah apa, yaitu tumbler,” kata dia.
Baca juga:
Baca juga:
Ia mengakui aturan ini hanya termuat dalam surat edaran tanpa sanksi maupun hukuman mengikat, namun ditegaskan bahwa arahan ini wajib dan akan dipantau mulai Senin, 3 Februari 2025.
Dalam surat edaran, pegawai Pemprov Bali akan memulai pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai pada 3 Februari, namun menurut Sekda Dewa Indra upaya tersebut sudah dimulai dari hari ini, terbukti dari penggunaan kemasan konsumsi di Pembukaan Bulan Bahasa Bali ke-7 yang sama sekali tidak berisi plastik.
“Kepala perangkat daerah dan pegawainya sudah menggunakan semua, meskipun dikatakan mulai tanggal 3 tapi sebagian besar sudah, kenapa kami pakai tanggal 3, itu saya memberi waktu kawan-kawan siapa tahu ada yang belum punya tumbler, dan karena tanggal 1 hari libur,” ujarnya.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025