Pengadilan Putuskan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Lagu Ari Bias, Didenda Rp 1,5 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias, setelah proses hukum sejak perkara register 11 September...

 Pengadilan Putuskan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Lagu Ari Bias, Didenda Rp 1,5 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias, setelah proses hukum sejak perkara register 11 September 2024.

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih, dikutip dari akun Instagram @aksibersatu, di Jakarta, Selasa (4/2/2025), menyambut baik putusan itu dan bertekad untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.

Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) telah menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya, yakni Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial, sehingga majelis hakim menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp.1.500.000.000 (satu setengah miliar rupiah).

Ari Bias, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang, pun berhasil menekankan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial, demi perlindungan Hak Cipta.

Adapun konser yang dimaksud rinciannya sebagai berikut. Pertama, tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta. Kemudan konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta dengan nomilan serupa. Terakhir konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung juga dengan Rp 500 juta.

Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1.580.000 (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

sumber : Antara