Pj Gubernur Jatim: Perubahan nomenklatur dua BUMD tumbuhkan ekonomi

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis perubahan nomenklatur dua badan usaha milik daerah (BUMD) ...

Pj Gubernur Jatim: Perubahan nomenklatur dua BUMD tumbuhkan ekonomi

Surabaya, Jatim (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis perubahan nomenklatur dua badan usaha milik daerah (BUMD) bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

"Harapannya, kedua raperda (rancangan peraturan daerah) bisa menjadi perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur," kata Adhy saat menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua BUMD Jatim dari perseroan terbatas (PT) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda) di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin.

Kedua BUMD tersebut PT Petrogas Jatim Utama yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) dan PT Panca Wira Usaha Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).

Melalui perubahan nomenklatur itu, Pj Gubernur berharap bisa berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Perubahan tersebut, lanjut Adhy, berdasarkan amanat dari Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang secara rinci mengatur susunan penulisan "perseroda" pada nama BUMD.

"Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan 'perseroda'," tuturnya.

Adhy menambahkan dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian. Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta daerah melalui kepemilikan hak partisipasi (participating interest) 10 persen.

"Ini sesuai Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen, yang mana BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya," katanya.

Sedangkan untuk PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp250 miliar menjadi Rp500 miliar, sesuai Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025