Bahlil Minta Maaf Atas Meninggalnya Nenek Yonih Saat Antre Gas LPG 3 Kg

Menteri Energi Bahlil Lahadalia minta maaf jika ada korban jiwa karena perombakan sistem penjualan LPG 3 kg, menyatakan perubahan ini meningkatkan akses dan tepat sasaran subsidi LPG.

Bahlil Minta Maaf Atas Meninggalnya Nenek Yonih Saat Antre Gas LPG 3 Kg

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia minta maaf atas kejadian yang menimpa nenek Yonih yang meninggal dunia saat mengantre untuk membeli tabung gas  3 kg di Pamulang, Tangerang pada Senin (3/2) . Namun, ia menegaskan bahwa perbaikan sistem ini diperlukan agar subsidi pemerintah lebih tepat sasaran.

"Saya baca banyak berita pagi ini, katanya ada yang meninggal akibat pengubahan sistem ini, tapi juga ada berita yang tidak sesuai dengan kejadiannya. Kalau memang ada, kami pemerintah mohon maaf," ujar Bahlil saat meninjau Pangkalan Gas Kevin di Palmerah, Selasa (4/2).

Meski demikian, mengaku belum menerima laporan langsung terkait korban akibat perubahan pembelian dari pengecer ke pangkalan dalam tiga hari terakhir. Menurutnya, kebijakan ini justru meningkatkan akses LPG 3 kg bagi masyarakat.

Tujuan Perubahan Sistem Penjualan LPG

Bahlil menjelaskan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk menghilangkan oknum yang menaikkan harga LPG di tingkat konsumen. Ia menemukan bahwa harga LPG 3 kg di masyarakat sempat mencapai Rp 26.000 per unit.

"Harga LPG 3 kg seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 sampai Rp 16.000 per kg. Pemerintah sudah mensubsidi LPG 3 kg hingga Rp 36.000 per unit dari harga keekonomiannya yang mencapai Rp 42.750 per unit," jelasnya.

Ia juga mencatat bahwa anggaran subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 87 triliun per tahun. Jika harga di masyarakat mencapai Rp 25.000 per unit, ini menunjukkan subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran.

Persyaratan Bagi Pangkalan dan Sub-Pangkalan

Untuk menjual LPG bersubsidi, usaha wajib memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang diterbitkan Kementerian Investasi. Namun, menurut Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, warung yang ingin menjual LPG 3 kg tidak wajib memiliki NIB.

Mereka hanya perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP). Warung yang telah masuk dalam sistem MyPertamina akan otomatis menjadi sub-pangkalan LPG melon.

Sebagai informasi, pemerintah menugaskan Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, untuk mendistribusikan LPG 3 kg. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, kuota subsidi LPG 3 kg dialokasikan sebesar 8,03 juta metrik ton (mt), naik 1,74% menjadi 8,17 juta ton pada tahun ini.

Reporter: Andi M. Arief