Istana Pastikan Pengecer Bisa Kembali Jual Gas Melon agar Masyarakat Tak Kesulitan
Masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, para pengecer yang ingin jual elpiji subsidi wajib daftar sebagai sub pangkalan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan mengatakan pemerintah telah memutuskan bahwa bisa kembali menjual gas LPG 3 Kg pada hari ini, Selasa, (4/2/2025).
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan per 1 Februari 2025, tidak lagi dijual di .
Masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di resmi Pertamina. Para yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai sub .
"Hari ini para bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan.
Menurut Hasan, sejalan dengan kembali dibolehkannya menjual LPG 3 Kg, para diminta untuk mendaftar sebagai sub-Pangkalan ke Pangkalan resmi Pertamina.
Tujuannya agar distribusi dapat terkontrol dan memastikan penyaluran LPG 3 Kg yang merupakan gas subsidi tepat sasaran.
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi. Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir," katanya.
Baca juga:
Menurutnya dengan terdaftar resmi di aplikasi Merchant Apps Pangkalan(MAP), maka harga di tingkat konsumen akan terjaga. Tidak ada lagi yang menjual gas subsidi di atas harga eceran tertinggi.
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub , maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji 3kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," pungkasnya.
Sebelumnya larangan para menjual gas LPG 3 Kg membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Di beberapa wilayah terjadi antrean panjang di Pangkalan resmi pertamina, karena warung warung tidak lagi menyediakan gas Melon tersebut.